Polisi Nyatakan Pemilik Nikahsiri.com Tak Alami Gangguan Jiwa

Selasa, 26 September 2017 - 17:43 WIB
Polisi Nyatakan Pemilik...
Polisi Nyatakan Pemilik Nikahsiri.com Tak Alami Gangguan Jiwa
A A A
DEPOK - Hingga kini polisi masih menetapkan satu tersangka kasus prostitusi terselubung melalui situs nikahsirri.com. Tersangka yakni Aris Wahyudi, selaku pemilik situs nikahsirri.com dan saat ini kasusnya masih didalami.

Dari hasil interaksi penyidik dengan tersangka dapat disimpulkan bahwa Aris normal, tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa. Hal ini untuk membantah klaim istri Aris bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa setelah gagal dalam bursa pilkada di Banyumas.

“Benar atau tidaknya nanti penyidik yang akan mempelajari. Kalau memang diperlukan observasi ke rumah sakit kita akan lakukan walaupun tanda-tanda tersebut belum ditemukan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto di Polresta Depok,Selasa (26/9/2017).

Tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain UU Pornografi, UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Aris sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kasusnya. “Ini memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut. Arus sudah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Saat ini, situs yang dibuat Aris pun sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian diharapkan sudah tidak ada lagi yang mendaftar dan bergabung di situs yang mengandung unsur pornografi tersebut.

“Dari Kominfo sudah menutup situsnya. Diharapkan tidak ada lagi yang mendaftar baik sebagai klien maupun mitra,” tukasnya.

Dari hasil penyelidikan, jumlah orang yang terdaftar di situs ini mencapai ribuan, baik itu sebagai mitra maupun klien. Rikwanto menegaskan jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi transaksi yang menjurus pada prostitusi.

“Dari pendapat beberapa ulama memang ini terkesan prostitusi terselubung. Mencoba seolah menjadi mediator untuk mempertemukan pihak-pihak yang mempunyai keinginan bersama,” paparnya.

Terkait apakah ada unsur perdagangan manusia dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk mendalami perihal UU Perlindungan Anak. “Sedang didalami soal itu,” katanya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)