Polda Metro Jaya Bidik Tersangka Lain di Kasus Nikahsirri.com
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus nikahsirri.com Pasalnya, penyidik meyakini ada pihak-pihak yang membantu berjalannya situs nikah siri tersebut.
"Kemungkinan iya (ada tersangka lain)," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017). Menurutnya, penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, polisi juga tengah menelusuri member yang tergabung dalam situs tersebut.
Awal peluncuran, pemilik situs Aris Wahyudi pun sempat mengundang sejumlah masayarakat yang mana tengah didalami pula keterlibatannya sampai sejauh mana. "Kita lihat sejauh mana keaktifan orang-orang ini dalam menggerakkan situs tersebut, apakah punya kesamaan cara berpikir. Saat ada kesamaan berpikir, niat, dan tingkah laku, pihak-pihak yang tergabung dalam situs itu bisa kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Dia menerangkan, penyidik tentunya akan memeriksa pula member dan mitra yang tergabung dalam situs tersebut. Dengan begitu, dapat diketahui pula apakah mitra itu gabung dengan kesadarannya atau memang dipaksa untuk ikut.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menambahkan, polisi juga saat ini tengah mendalami apakah ada yang sudah dinikahkan melalui situs nikah siri tersebut.
"Kami masih dalami, termasuk ada tidaknya anak di bawah umur yang diikutsertakan, masih kami dalami," katanya.
"Kemungkinan iya (ada tersangka lain)," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017). Menurutnya, penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, polisi juga tengah menelusuri member yang tergabung dalam situs tersebut.
Awal peluncuran, pemilik situs Aris Wahyudi pun sempat mengundang sejumlah masayarakat yang mana tengah didalami pula keterlibatannya sampai sejauh mana. "Kita lihat sejauh mana keaktifan orang-orang ini dalam menggerakkan situs tersebut, apakah punya kesamaan cara berpikir. Saat ada kesamaan berpikir, niat, dan tingkah laku, pihak-pihak yang tergabung dalam situs itu bisa kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Dia menerangkan, penyidik tentunya akan memeriksa pula member dan mitra yang tergabung dalam situs tersebut. Dengan begitu, dapat diketahui pula apakah mitra itu gabung dengan kesadarannya atau memang dipaksa untuk ikut.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menambahkan, polisi juga saat ini tengah mendalami apakah ada yang sudah dinikahkan melalui situs nikah siri tersebut.
"Kami masih dalami, termasuk ada tidaknya anak di bawah umur yang diikutsertakan, masih kami dalami," katanya.
(whb)