Polda Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Klien Nikahsirri.com
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggandeng PPATK untuk menelusuri alur keuangan atau transaksi antara pemilik dengan klien situs nikahsirri.com. Sejauh ini, bukti transaksi yang sudah disita polisi baru sebanyak Rp 5 juta.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, penyidik sudah menetapkan pemilik situs nikah siri Aris Wahyudi sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, Aris mengakui sebagai pemilik situs nikah siri tersebut, yang mana dalam situs tersebut terdapat klien dan mitra.
"Klien itu orang yang masuk ke situs sebagai member dan mitra orang yang bersedia dijadikan mempelai wanita atau pria, ada juga penghulu dan saksi," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Menurut Adi, tiap orang yang bergabung dalam situs itu diharuskan membayar mahar sebesar Rp100.000 agar bisa mendapatkan username dan pasword sebagai member untuk menggunakan aplikasi tersebut. Member itu baru bisa berkomunikasi dengan mitra, sedang maharnya pun untuk berkomunikasi dengan mitra bergantung mitra.
Adapun sistem pembagian hasilnya, lanjut Adi, pemilik situs akan mendapatkan 20% dari mahar tersebut, sedang mitra mendapatkan 80%. "Sejauh ini, hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara sebesar Rp5.000.000," tuturnya.
Namun, lanjut Adi, kepolisian akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri lebih lanjut terkait persoalan dana dalam situs tersebut agar bisa tergambar secara jelas dan rinci bentuk transaksi di dalam situs tersebut.
"Itu memang terkesan rendah, maka itu penyidik akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien," katanya.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, penyidik sudah menetapkan pemilik situs nikah siri Aris Wahyudi sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, Aris mengakui sebagai pemilik situs nikah siri tersebut, yang mana dalam situs tersebut terdapat klien dan mitra.
"Klien itu orang yang masuk ke situs sebagai member dan mitra orang yang bersedia dijadikan mempelai wanita atau pria, ada juga penghulu dan saksi," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).
Menurut Adi, tiap orang yang bergabung dalam situs itu diharuskan membayar mahar sebesar Rp100.000 agar bisa mendapatkan username dan pasword sebagai member untuk menggunakan aplikasi tersebut. Member itu baru bisa berkomunikasi dengan mitra, sedang maharnya pun untuk berkomunikasi dengan mitra bergantung mitra.
Adapun sistem pembagian hasilnya, lanjut Adi, pemilik situs akan mendapatkan 20% dari mahar tersebut, sedang mitra mendapatkan 80%. "Sejauh ini, hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara sebesar Rp5.000.000," tuturnya.
Namun, lanjut Adi, kepolisian akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri lebih lanjut terkait persoalan dana dalam situs tersebut agar bisa tergambar secara jelas dan rinci bentuk transaksi di dalam situs tersebut.
"Itu memang terkesan rendah, maka itu penyidik akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri jalur keuangan atau transaksi keuangan antara pihak pemilik situs dengan pihak klien," katanya.
(whb)