Pemilik Nikahsirri.com Lakukan Prostitusi dan Perdagangan Orang

Senin, 25 September 2017 - 09:42 WIB
Pemilik Nikahsirri.com Lakukan Prostitusi dan Perdagangan Orang
Pemilik Nikahsirri.com Lakukan Prostitusi dan Perdagangan Orang
A A A
DEPOK - Pemilik situs nikahsirri.com dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana prostitusi, perdagangan orang. Pasalnya, pemilik situs sangat jelas melakukan tindka pidana pelacuran yang dibungkus agama.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengatakan, pemilik situs nikahsirri dapat dijerat pasal berlapis yaitu, tindak pidana prostitusi, perdagangan orang dan UU ITE. "Pasalnya bisa berlapis kalau dilihat dari kasusnya ini," katanya.

Menurut Ferdinand, pelaku jelas-jelas melakukan tindak pidana pelacuran yang dibungkus agama. Pelaku melakukan tindak pidana prostitusi menggunakan teknologi untuk mempromosikan.

"Perlu ada tindakan tegas. Namun tidak hanya berhenti di sini saja tetapi harus ada cara lain sebagai antisipasinya," kata Ferdinand. Dia menambahkan, hukuman sifatnya hanya dilakukan setelah terjadi masalah.

Dia berpandangan harus ada upaya pencegahan dari kementerian terkait serta kesadaran dari masyarakat sendiri. "Penanganan tidak bisa parsial, harus menyeluruh dan saling terkait," tukasnya.

Ferdinand juga menyarankan agar pelakunya diekspose sehingga masyarakat bisa tahu. Dengan demikian ada kewaspadaan dari masyarakat. "Masukkan dalam list sehingga mempersempit ruang geraknya dan masyarakat harus aware," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5772 seconds (0.1#10.140)