Begini Cara Kerja Situs Nikahsirri.com

Senin, 25 September 2017 - 05:56 WIB
Begini Cara Kerja Situs Nikahsirri.com
Begini Cara Kerja Situs Nikahsirri.com
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Aris Wahyudi pemilik situs yang diduga memperdagangkan nikah siri. Lewat nikahsirri.com, pelaku menyediakan orang-orang yang siap dinikahi secara agama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menjelaskan pola kerja situs nikahsirri.com. Pemilik sekaligus pembuat konten di situs itu menyediakan sejumlah informasi tentang nikah sirih.

Bahkan, situs itu juga menyediakan wanita baik dewasa maupun anak-anak yang siap dipersunting siapa saja. Pemilik situs mewajibkan pelanggannya membayar Rp100 ribu sebagai uang registrasi untuk memperolah akun di situs itu.

"Setelah masuk (mendapat akun), mereka (pelanggan) bisa mendapat akses untuk melihat mitra," kata Adi kepada wartawan, Minggu 24 September 2017.

Adi melanjutkan, yang dimaksud mitra yakni daftar orang-orang yang siap untuk nikah siri. Dalam tampilan mitra, juga terlampir orang siap menjadi penghulu, saksi, hingga wali nikah.

Perempuan yang siap dinikahi siri dihargai dengan label token atau koin. Satu koin seharga Rp100 ribu. "Wanita-wanita mematok token (koin) berbagai macam. Ada yang menilai dirinya dengan nilai 200 koin, ada 300 koin, atau berapa koin," lanjut Adi.

Saat pelanggan merasa cocok dengan salah satu perempuan yang disediakan, maka diwajibkan membayar duit seharga koin yang tertera. Misal, perempuan itu mematok harga 200 koin, berarti Rp20 juta yang mesti disetor pelanggan. Pemilik situs dan mitra lantas berbagi hasil.

Setelah transaksi kelar, pemilik situs baru akan menjadwalkan pernikahan siri antara pelanggan dan wanita yang dipilih. Adi belum membeberkan pernikahan terjadi di satu tempat, atau secara online.

"Hasil penyelidikan sementara belum ada yang sampai nikah siri," ungkap Adi.

Sebelumnya diberitakan, Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi. Ia disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.

Atas perbuatannya, Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6199 seconds (0.1#10.140)