Situs Lelang Keperawanan, KPAI: Bisa Menjadi 'Pintu Masuk' Trafficking
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus situs lelang keperawanan yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya. KPAI menilai lelang keperawanan ini bisa memicu human trafficking lebih lanjut.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara syar'i, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan. "Belakangan ini, tampaknya nikah siri dalam sejumlah kasus bukan bermotif syar'i," kata Susanto kepada SINDOnews, Minggu (24/9/2017).
Namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri. "Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," tegas Susanto.
Ia melanjutkan, trend nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafficking, akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial.
"KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak," jelas Susanto.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara syar'i, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan. "Belakangan ini, tampaknya nikah siri dalam sejumlah kasus bukan bermotif syar'i," kata Susanto kepada SINDOnews, Minggu (24/9/2017).
Namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri. "Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," tegas Susanto.
Ia melanjutkan, trend nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafficking, akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial.
"KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak," jelas Susanto.
(ysw)