Pembunuh Dini Pernah Menjadi DJ di Diskotek

Sabtu, 23 September 2017 - 03:04 WIB
Pembunuh Dini Pernah...
Pembunuh Dini Pernah Menjadi DJ di Diskotek
A A A
JAKARTA - PS alias Peri, driver ojek online yang membunuh sales promotion girl (SPG) produk kecantikan bernama Dini Oktaviani ternyata sempat bekerja sebagai seorang disk jockey (DJ) di tempat hiburan malam.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus mengatakan, karir pelaku sebagai seorang DJ tidak berjalan mulus. Penghasilannya yang tak mencukupi membuat Peri mencari sambilan sebagai driver ojek online.

"Jadi tersangka ini dahulu DJ di diskotek kecil-kecilan di Mangga Besar, namun karena freelance, dia nyambi jadi tukang ojek, tapi belum online saat itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).

Menurutnya, awalnya Peri nyambi sebagai tukang ojek pangkalan, bukan ojek online. Pelaku dan korban pun sudah dekat saat itu, selain suka mengantar korban, pelaku juga kerap diminta korban mengantarkan barang milik korban.

Adapun Peri dengan Dini, kata dia, sudah saling kenal selama 6 tahun lamanya sejak tahun 2010 lalu. Pelaku dan korban juga sempat tinggal berdekatan di Jalan Kebon Jeruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku sejak dahulu sudah jadi langganan tukang ojek korban.

Namun, bebernya, hubungan mereka berakhir karena korban pindah ke Apartemen Laguna, Jakarta Utara. Baru pertengahan tahun 2016, korban kembali menghubungi pelaku karena butuh pertolongannya.

"Kemudian hilang kontak, dan baru akhir-akhir ini mengontak pelaku. Mengenal kembali korban, dan tahu tempat tinggal korban," tuturnya.

Sejak kembali berhubungan dipertengahan tahun 2016, tambahnya, pelaku mengaku baru dua kali bertemu kembali dengan korban. Pertama saat pertengahan tahun 2016 lalu, kedua saat kejadian pembunuhan terhadap korban beberapa waktu lalu.

Pada pertemuan kedua itulah lantas pelaku menghabisi nyawa korban dengan alasan terlilit utang. Pelaku yang melihat banyak barang berharga disana lantas menggasak barang berharga korban usai membunuhnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8374 seconds (0.1#10.140)