Pemasok Narkoba ke Klub Malam Dicokok di Kampung Bali

Sabtu, 23 September 2017 - 02:07 WIB
Pemasok Narkoba ke Klub...
Pemasok Narkoba ke Klub Malam Dicokok di Kampung Bali
A A A
TANGERANG - Dua pemasok obat penenang dan sabu ke klub malam di Jakarta, berhasil dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.

Kedua pelaku yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta ini, perempuan berinisial HDN alias DN (42), dan pria berinisial AN alias NZT (60).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang.

"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita 19 bungkus obat penenang, yang masing-masing bungkusnya terdiri dari 50 butir," di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jumat (22/9/2017).

Selain menyita 19 paket obat penenang, aparat Satres Narkoba Polres Bandara Soetta juga mengamankan 2 bungkus plastik kecil berisi sediaan farmasi jenis ketamine dengan berat 6 gram.

"Total obat yang kami sita sebanyak 950 butir pil warna hijau dengan logo poundsterling. Obat-obat ini rencananya akan dipasok ke salah satu klub malam yang ada di Jakarta," sambung Martua.

Obat penenang itu, berbahaya karena mengandung bahan aktif Paracetamol, Caffein, dan Karisoprodol atau PCC, sediaan farmasi yang telah diilegalkan oleh pemerintah sejak tahun 2013.

"Secara yuridis, kami menjerat pelaku dengan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan dendanya sebesar Rp1,5 Miliar," jelas Martua.

Selain dijerat Pasal 196, kedua pelaku juga diancam dengan subsider Pasal 196 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar.

"Dari tangkapan ini, kami masih mengejar dua pelaku lagi yang inisialnya sudah diketahui, yakni HND dan ALF. Untuk kedua orang ini, petugas masih melakukan pengejaran di lapangan," papar Martua.

Sementara itu, pelaku HDN mengaku mengambil obat penenang itu dari dua tempat, yaitu di kawasan Cimanggis dan Central Park, Jakarta Barat. Setiap penjualan obat, dia diberi imbalan uang.

"Setiap kali menjual obat-obatan itu, kami diberi imbalan uang sebesar Rp3 juta. Kami belum lama menjual obat-obatan ini, baru sekira enam bulan. Barang-barang itu kami dapat dari HND dan ALF," tukasnya.

Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta, menyelamatkan 1.924 anak bangsa dari bentuk penyalahgunaan obat terlarang, jika satu butir dikonsumsi oleh dua orang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7771 seconds (0.1#10.140)