Bawa 10 Pil PCC dan Airsoft Gun, Pengendara Sedan Terjaring Razia
A
A
A
BEKASI - Seorang pengedara mobil Toyota Etios B 255 NUN diringkus polisi setelah tertangkap tangan memiliki 10 butir pil PCC dan senjata airsoft gun. Tak hanya itu, polisi juga menemukan enam butir peluru senjata serbu SS1.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, tersangka COI (30) diamankan saat petugas menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Operasi yang melibatkan Pemkot Bekasi dan BPOM ini, menghentikan para pengendara yang melintas di jalan protokol di Kota Bekasi.
Saat mobil Toyota Etios B 255 NUN tersangka diperiksa, polisi menemukan 10 butir pil PCC, 7 tablet obat prohiper, 7 tablet merlopam dan satu tablet atarax. Saat tubuh warga Babelan, Kabupaten Bekasi ini digeledah, polisi juga menemukan sepucuk pistol air softgun.
Bahkan, ditemukan 6 butir peluru asli SS1, 2 peluru asli revolver dan 8 peluru gotri air softgun. Kepada polisi, sepucuk pistol air softgun itu dibawa untuk melindungi diri dari aksi kejahatan. Sementara untuk kepemilikan pil PCC yang dapat menghilangkan kesadaran itu, tersangka masih digali keterangannya.
”Namun pengakuan sementara, pil PCC dibeli tersangka melalui situs yang ada di online,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/9/2017). Menurutnya, peredaran pil PCC telah dilarang oleh pemerintah pusat karena membahayakan kesehatan konsumen. Sebab, izin edar senyawa carisoprodol telah dicabut pemerintah pusat sejak tahun 2013.
Akibat perbuatannya, COI dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin. Hukuman penjaranya di 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
Kasat Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menambahkan, dalam cipkon itu petugas juga menyita barang bukti berupa 13.143 butir tablet berbagai merek. Belasan ribu obat itu disita petugas karena pemilik toko obat tidak memiliki izin edar dan dianggap obat keras.
Menurut Ujang, belasan ribu butir obat itu disita dari 10 apotek dan toko obat yang tersebar di Kota Bekasi. Kedua tempat itu didatangi penyidik karena diduga tidak memiliki izin. Meski tidak memiliki izin, namun pemilik toko tidak ditahan.”Tidak ditahan, diberikan teguran saja,” imbuhnya.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, tersangka COI (30) diamankan saat petugas menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Operasi yang melibatkan Pemkot Bekasi dan BPOM ini, menghentikan para pengendara yang melintas di jalan protokol di Kota Bekasi.
Saat mobil Toyota Etios B 255 NUN tersangka diperiksa, polisi menemukan 10 butir pil PCC, 7 tablet obat prohiper, 7 tablet merlopam dan satu tablet atarax. Saat tubuh warga Babelan, Kabupaten Bekasi ini digeledah, polisi juga menemukan sepucuk pistol air softgun.
Bahkan, ditemukan 6 butir peluru asli SS1, 2 peluru asli revolver dan 8 peluru gotri air softgun. Kepada polisi, sepucuk pistol air softgun itu dibawa untuk melindungi diri dari aksi kejahatan. Sementara untuk kepemilikan pil PCC yang dapat menghilangkan kesadaran itu, tersangka masih digali keterangannya.
”Namun pengakuan sementara, pil PCC dibeli tersangka melalui situs yang ada di online,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/9/2017). Menurutnya, peredaran pil PCC telah dilarang oleh pemerintah pusat karena membahayakan kesehatan konsumen. Sebab, izin edar senyawa carisoprodol telah dicabut pemerintah pusat sejak tahun 2013.
Akibat perbuatannya, COI dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin. Hukuman penjaranya di 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
Kasat Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menambahkan, dalam cipkon itu petugas juga menyita barang bukti berupa 13.143 butir tablet berbagai merek. Belasan ribu obat itu disita petugas karena pemilik toko obat tidak memiliki izin edar dan dianggap obat keras.
Menurut Ujang, belasan ribu butir obat itu disita dari 10 apotek dan toko obat yang tersebar di Kota Bekasi. Kedua tempat itu didatangi penyidik karena diduga tidak memiliki izin. Meski tidak memiliki izin, namun pemilik toko tidak ditahan.”Tidak ditahan, diberikan teguran saja,” imbuhnya.
(ysw)