Lakukan Penipuan Online, Wanita Muda 28 Tahun Dila Dicokok Polisi

Jum'at, 22 September 2017 - 13:49 WIB
Lakukan Penipuan Online,...
Lakukan Penipuan Online, Wanita Muda 28 Tahun Dila Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang wanita bernama Ike Agustina alias Dila (28) ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan karena menipu dengan modus jualan secara online melalui Facebook. Kini, polisi tengah mencari otak kejahatan itu pelaku berinisial AG.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut berawal saat Facebook korban, Bonis Indah (41) diinvite akun Fred Harper. Setelah terjadi perkenalan, akun tersebut mengirim pesan bakal mengirimkan barang ke korban dari Inggris melalui "Security Cargo Network UK http://wwwsecuritycargonetwork.com.

"Usai itu, akun tersebut menyampaikan butuh biaya 1.200 poundsterling atau Rp9.500.000 untuk pajak dan ongkos kirim," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).

Untuk meyakinkan korban, lanjut Bismo, akun Fred Harper mengirim bukti pengiriman barang dari Security Cargo Network UK itu dan foto-foto barang yang dikirim, berupa perhiasan, jam tangan, tas, dan kotak berisi uang. "Pengakuan pelaku, foto-foto barang berharga yang dikirim ke korban itu didapat dari Google," tuturnya.

Besoknya, akun tersebut kembali mengirim pesan kalau korban akan mendapatkan telepon dari nomor handphone 085772006652 yang mengatasnamakan perwakilan Security Cargo Network UK di Indonesia bernama Dila.

Tak lama, Dila pun menghubungi korban dan memintanya untuk mentransfer uang ke Bank BNI atas nama Arni Sumiati nomor rekening 0488336207. Setelah ditransfer dan korban menunggu kedatangan barang tersebut, pelaku kembali menghubungi dan menyatakan paket kirimannya itu tertahan di Bandara Soetta karena banyak terdapat perhiasan dan uang.

Pelaku lantas menawarkan bantuan dengan syarat, korban harus mengirim uang sebesar Rp30 juta sebagai pembuatan sertifikat agar paketannya itu bisa keluar. Bismo menambahkan, saat itu, korban mulai curiga dan mengecek bukti pengiriman barang dan foto-foto barang itu yang mana ternyata fiktif belaka.

Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polres Jaksel dan menangkap pelaku Dila. Adapun sindikat penipuan ini baru melakukan aksinya selama satu bulan terakhir.

"Dila mendapatkan untung sebesar 10% dari hasil yang didapatnya itu. Kami sedang memburu pelaku lain berinisial AG yang memberi pekerjaan ke Dila," ujarnya.

Atas perbuatannya kini Dila mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 45 (1) Jo Pasal 28 (1) UURI No. 18 tahun 2016 tentang ITE," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6259 seconds (0.1#10.140)