Tanam Ganja di Atap Rumah, Agus Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Berbekal biji ganja yang biasa didapat dari membeli ganja, Agus Adnan (30) nekat menanam ganja di atas rumahnya, jalan Jamblang, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Namun ulah Agus tercium polisi setelah seorang rekannya memberitahukan ke petugas keamanan.
Aksi pria SMK itu terbongkar setelah seorang temannya melaporkan tanaman dilarang itu ke Polisi Sektor Tambora, Jakarta Barat, Rabu 6 September 2017 pagi. Lima pohon tanaman ganja salah satu tinggi setengah meter dalam dua pot diamankan polisi.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i mengatakan selain setengah meter ganja, tinggi pohon ganja lainnya juga variatif, ada 40 centimeter, 19 centimeter, 26 centimeter, dan 25 centimeter. Dari 4 pohon itu polisi menghitung ada sekitar 88 helai daun ganja yang siap di semai.
"Pelaku mendapatkan bibit ganja dari hasil membeli ganja dari seorang bandar. Ia kemudian memilih biji untuk ditanam nantinya," kata Syafi'i, Jumat (22/9/2017).
Kepada penyidik, Agus mengatakan aksi nekat menanam ganja ini didapat setelah dirinya disarankan oleh temannya untuk menanam ganja.
Setelah membeli sepaket ganja sebesar Rp50 ribu pada dua bulan lalu, Agus kemudian menanam biji ganja yang terdapat di dalamnya. "Saya merawatnya dengan menyiram dua hari sekali," ucap Agus.
Agus sendiri membantah bila dirinya menanam ganja untuk dijual kembali. Sesekali pria itu membakar daun ganja yang kering dan mati di sekitaran pot untuk dipakai sendiri.
Atas ulahnya tersebut, Agus diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana.
Aksi pria SMK itu terbongkar setelah seorang temannya melaporkan tanaman dilarang itu ke Polisi Sektor Tambora, Jakarta Barat, Rabu 6 September 2017 pagi. Lima pohon tanaman ganja salah satu tinggi setengah meter dalam dua pot diamankan polisi.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i mengatakan selain setengah meter ganja, tinggi pohon ganja lainnya juga variatif, ada 40 centimeter, 19 centimeter, 26 centimeter, dan 25 centimeter. Dari 4 pohon itu polisi menghitung ada sekitar 88 helai daun ganja yang siap di semai.
"Pelaku mendapatkan bibit ganja dari hasil membeli ganja dari seorang bandar. Ia kemudian memilih biji untuk ditanam nantinya," kata Syafi'i, Jumat (22/9/2017).
Kepada penyidik, Agus mengatakan aksi nekat menanam ganja ini didapat setelah dirinya disarankan oleh temannya untuk menanam ganja.
Setelah membeli sepaket ganja sebesar Rp50 ribu pada dua bulan lalu, Agus kemudian menanam biji ganja yang terdapat di dalamnya. "Saya merawatnya dengan menyiram dua hari sekali," ucap Agus.
Agus sendiri membantah bila dirinya menanam ganja untuk dijual kembali. Sesekali pria itu membakar daun ganja yang kering dan mati di sekitaran pot untuk dipakai sendiri.
Atas ulahnya tersebut, Agus diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana.
(ysw)