Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara dan Direhabilitasi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap penyanyi dangdut Ridho Rhoma. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan dua tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain menuntut Ridho 10 bulan penjara, Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa untuk mengeluarkan Ridho Rhoma menjalani sisa masa tahanannya dalam bentuk rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam sidang, Ridho Rhoma dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 127 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua Edison saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (19/9/2017).
Dalam amar putusannya itu, majelis meminta JPU untuk mengeluarkan Ridho dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi selama sisa masa tahanan yang telah dijalani sejak Juni 2017 lalu. Artinya, Ridho direhabilitasi selama enam bulan.
"Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan baik rehab medis atau rehab sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan dan sepuluh hari," ujarnya.
Mendengar putusan tersebut Ridho langsung memutuskan untuk menerima. Sedangkan JPU mengaku masih akan pikir-pikir. “Terima kasih semua atas doanya, saya rasa keputusan ini sudah adil buat saya,” kata Ridho.
Sementara ayah Ridho, Rhoma Irama mengucapkan terima kasih kepada seluruh orang yang terlibat untuk memberikan semangat dan dukungan terhadap putranya tersebut. “Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga buat Ridho,” kata Rhoma.
Selain menuntut Ridho 10 bulan penjara, Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa untuk mengeluarkan Ridho Rhoma menjalani sisa masa tahanannya dalam bentuk rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam sidang, Ridho Rhoma dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 127 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Hakim Ketua Edison saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (19/9/2017).
Dalam amar putusannya itu, majelis meminta JPU untuk mengeluarkan Ridho dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi selama sisa masa tahanan yang telah dijalani sejak Juni 2017 lalu. Artinya, Ridho direhabilitasi selama enam bulan.
"Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan baik rehab medis atau rehab sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan dan sepuluh hari," ujarnya.
Mendengar putusan tersebut Ridho langsung memutuskan untuk menerima. Sedangkan JPU mengaku masih akan pikir-pikir. “Terima kasih semua atas doanya, saya rasa keputusan ini sudah adil buat saya,” kata Ridho.
Sementara ayah Ridho, Rhoma Irama mengucapkan terima kasih kepada seluruh orang yang terlibat untuk memberikan semangat dan dukungan terhadap putranya tersebut. “Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga buat Ridho,” kata Rhoma.
(whb)