Polisi Dalami Kasus Pencabulan ABG 16 Tahun di Pancoran

Sabtu, 16 September 2017 - 18:14 WIB
Polisi Dalami Kasus Pencabulan ABG 16 Tahun di Pancoran
Polisi Dalami Kasus Pencabulan ABG 16 Tahun di Pancoran
A A A
JAKARTA - Polisi tengah mendalami kasus pencabulan yang diduga dilakukan tukang ojek AS Bin M Napis (48), di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Akibat pencabulan itu, korban berinisial AF (16) itu mengalami trauma dan harus diperiksa psikologinya.

"Kami masih dalami apakah ada korban lainnya," ujar Kapolsek Pancoran Kompol M Hari Agung Julianto di Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2017).

Agung mengatakan, korban dan pelaku merupakan tetangga. Maka itu, kata dia, korban tidak menaruh curiga saat dirinya diajak jalan dan makan oleh pelaku sebelum kejadian.

"Pelaku dengan korban ini bertetangga, sudah saling kenal, sehingga korban tak memiliki kecurigaan apa-apa. Ternyata, korban malah disetubuhi atau dicabuli pelaku," katanya.

Sejauh ini pelaku tak memiliki kelanian seksual. Karena, kata Agung, pelaku hanya mencari ingin menyalurkan nafsu birahinya lantaran tak dilayani oleh sang istri. Namun, dia tak menjelaskan secara detil alasan istri pelaku yang tak mau melayani suaminya itu.

"Mungkin kondisi rumah tangganya sedang tak baik, mungkin istrinya kecapekan atau lainnya," katanya. (Baca Juga: Dicabuli Ojek Napis, ABG 16 Tahun Trauma
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6158 seconds (0.1#10.140)