Direhabilitasi, Indra J Piliang Akan Diserahkan ke BNKK Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Indra J Piliang dan 2 rekannya Romi Fernando dan M Ismail Jamani telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Meski begitu, ketiganya akan diserahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk direhabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terkait kasus Indra J Piliang dan dua rekannya akan direhabilitasi. Rehabilitasi itu sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mana pengguna narkoba wajib dilakukan rehabilitasi.
"Dengan UU sudah kami lakukan assessment ke BNN. Dari hasil assatment itu, ketiganya dilakukan rehabilitasi. Jumat (15/9/2017) sore ini, kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9/2017).
Menurutnya, sabu yang digunakan Indra dan dua rekannya itu berasal dari karyawan Karaoke Diamond, Taman Sari, Jakarta Barat. Adapun satu gram sabu itu dibeli seharga Rp600.000.
"Statusnya sudah tersangka (ketiganya), kami kenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun," katanya. (Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba, Indra J Piliang Direhabilitasi(mhd)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terkait kasus Indra J Piliang dan dua rekannya akan direhabilitasi. Rehabilitasi itu sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mana pengguna narkoba wajib dilakukan rehabilitasi.
"Dengan UU sudah kami lakukan assessment ke BNN. Dari hasil assatment itu, ketiganya dilakukan rehabilitasi. Jumat (15/9/2017) sore ini, kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9/2017).
Menurutnya, sabu yang digunakan Indra dan dua rekannya itu berasal dari karyawan Karaoke Diamond, Taman Sari, Jakarta Barat. Adapun satu gram sabu itu dibeli seharga Rp600.000.
"Statusnya sudah tersangka (ketiganya), kami kenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman satu tahun," katanya. (Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba, Indra J Piliang Direhabilitasi(mhd)