Selidiki Kasus Debora, Dinkes DKI Bentuk Tim Khusus
A
A
A
JAKARTA - Guna mengusut kasus kematian Tiara Debora pada Minggu 3 September 2017 di RS Mitra Keluarga Kalideres, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan membentuk tim khusus.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Tienke Maria Margaretha mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang beranggotakan 19 orang serta 2 orang ahli.
"Ketuanya dari Dinas Kesehatan DKI, anggotanya dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak DKI Jakarta, Kemenkes, Kemenko PMK, Irjam dan Sudin Jakarta Barat," kata Tienke kepada wartawan, Jumat (15/9/2017).
Tienke menyebutkan, bahwa tim tersebut akan memulai investigasi ke RS Mitra Keluarga Kalideres pada hari ini.
"Kerjanya adalah melakukan investigasi, atau pemeriksaan terhadap kasus kematian bayi debora secara komprehensif dari aspek medis, manajemen atau adminstrasi," ujarnya.
Kemudian, melaporkan hasil investigasi kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Prihato dan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat.
"Tim ini memiliki kewenangan memanggil dan meminta keterangan saksi atau ahli, memeriksa data dokumen surat menyurat berupa data informasi dan elektronik atau medical dari para pihak dan rekam medis kesehatan terkait," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Tienke Maria Margaretha mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang beranggotakan 19 orang serta 2 orang ahli.
"Ketuanya dari Dinas Kesehatan DKI, anggotanya dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak DKI Jakarta, Kemenkes, Kemenko PMK, Irjam dan Sudin Jakarta Barat," kata Tienke kepada wartawan, Jumat (15/9/2017).
Tienke menyebutkan, bahwa tim tersebut akan memulai investigasi ke RS Mitra Keluarga Kalideres pada hari ini.
"Kerjanya adalah melakukan investigasi, atau pemeriksaan terhadap kasus kematian bayi debora secara komprehensif dari aspek medis, manajemen atau adminstrasi," ujarnya.
Kemudian, melaporkan hasil investigasi kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Prihato dan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat.
"Tim ini memiliki kewenangan memanggil dan meminta keterangan saksi atau ahli, memeriksa data dokumen surat menyurat berupa data informasi dan elektronik atau medical dari para pihak dan rekam medis kesehatan terkait," katanya.
(ysw)