Status Indra J Piliang Ditentukan Dalam Waktu 3x24 Jam

Kamis, 14 September 2017 - 13:10 WIB
Status Indra J Piliang...
Status Indra J Piliang Ditentukan Dalam Waktu 3x24 Jam
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memeriksa secara intensif politikus Partai Golkar Indra J Piliang (IJP) dan dua rekannya, RF dan MIJ, yang ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu-sabu. Penahanan dan penetapan status tersangka terhadap ketiganya baru ditentukan setelah pemeriksaan dinyatakan selesai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk saat ini status ketiganya masih sebagai terperiksa. "Ditentukan dalam 3x24 jam ya (status tersangka), penahanannya juga," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/9/2017).

Argo memastikan kasus ini murni perkara pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan tidak ada unsur lain. Polisi tidak pernah membuntuti ketiganya sebelum dilakukan penangkapan. Polisi murni mendapatkan informasi akan adanya pesta sabu yang dilakukan ketiganya dari masyarakat.

Untuk merespons laporan tersebut, lanjut Argo, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, polisi memang tidak mendapati fisik narkoba jenis sabu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine, ketiganya positif mengonsumsi narkoba.

"Barang buktinya (sudah) habis digunakan. Kami sedang cek yang menyediakan barang itu siapa," katanya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)