Jalani Sidang Kedua, Iwa K Menangis di Depan Hakim

Rabu, 13 September 2017 - 17:32 WIB
Jalani Sidang Kedua, Iwa K Menangis di Depan Hakim
Jalani Sidang Kedua, Iwa K Menangis di Depan Hakim
A A A
JAKARTA - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K menetaskan air mata dalam persidangan kedua kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Sukasari, Kota Tangerang. Iwa K pun mengaku menyesali perbuatannya mengonsumsi ganja di hadapan majelis hakim.

Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ini Iwa K mengenakan kemejawarna putih abu, dan celana jins. Iwa K duduk tepat di muka majelis hakim bersama tiga terdakwa lainnya. Wajahnya kerap menunduk.

Bersama tiga pesakitan lainnya, Yoris, Naomi, dan Bayu, Iwa K yang ada di sisi kanan tampak menyesal. Kepada para terdakwa, Hakim Ketua Sun Basana Hutagaulung sempat bertanya, apa alasan mereka mengonsumsi ganja. "Kalian tahu kan ganja ini barang terlarang. Kenapa masih memakainya," kata Sun di ruang sidang pada Rabu (13/8/2017).

Mendapat pertanyaan spontan itu, Iwa K tertunduk lesu dan tanpa diduga air matanya langsung menetes. Reaksi tidak diduga dari Iwa K mendapat respons dari pengunjung sidang yang langsung diam.

"Ini tentang kenyamanan saya dalam manggung, dan juga berkaitan pastinya dengan keluarga saya. Saya menyesal," ungkap Iwa K sembari mengelap air matanya yang membasahi kedua pipi.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, yakni Muhammad Suryadi. "Awalnya metal ditektor yang saya pakai untuk memeriksa penumpang berbunyi. Hal itu menandakan ada barang yang mencurigakan dibawa Iwa K, di Terminal 1B pada 29 April 2017," ungkap Sardi.

Dijelaskan dia, metal ditektor itu berbunyi karena ada alumunium foil dalam rokok Iwa K. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik Iwa K. "Ada tiga batang rokok yang bentuknya aneh. Tidak seperti rokok pada umumnya. Lalu saya lapor ke atasan, dan ditindak lanjuti oleh Polresta Bandara Soetta. Ternyata, rokok itu berisi ganja," jelasnya.

Hal senada diungkapkan petugas Security Check Point (SCP) 2 M Saifudin. Sejak awal, Saifudin mengaku telah menaruh curiga kepada Iwa K saat melintasi SCP2. "Saat Iwa melintasi SCP2, alarm berbunyi yang menandakan adanya bahan alumunium. Padahal, gesper pun sudah dilepaskan. Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barangnya," paparnya.

Petugas lalu memeriksa tubuh Iwa K, dan mendapati bungkus rokok di kantong celana kiri. Dalam bungkus rokok tersebut, Saifudin menemukan tiga batang rokok dengan bungkus yang sangat tidak lazim.

Usai mendengarkan keterangan Suryadi, Hakim Ketua Sun Basana Hutagaulung kembali bertanya kepada Iwa K, tentang bagaimana tanggapannya. Langsung dijawab spontan Iwa K, "Iya, Pak hakim."

Menanggapi saksi, kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu mengatakan, dalam persidangan tersebut, kliennya sama sekali tidak menyangkal kesaksian dari petugas Avsec Bandara Soetta. "Semua dibenarkan, tidak ada penolakan apapun. Artinya semuanya kooperatif. Ada penyesalan yang mendalam dari semua tidak akan mengulanginya," kata Chris.

Sepanjang persidangan, Iwa K tampak menundukkan kepala. Turut hadir dalam sidang sang istri. Dengan kemeja panjang berwarna pink, istri Iwa K dengan setia terus mendampingi sang suami.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7222 seconds (0.1#10.140)