BPKN Rekomendasikan 4 Poin ke Pemerintah Terkait Kematian Debora
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan empat poin yang harus dilakukan pemerintah agar kasus kematian bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, tak lagi terulang.
Anggota BPKN Riza E Halim mengatakan, kasus Debora banyak menarik perhatian publik beberapa hari terakhir. Hal ini perlu direspons dengan perbaikan sistem secara keseluruhan. BPKN, lanjut Riza, merekomendasikan empat poin terkait kasus Debora.
Pertama, meminta Kementerian Kesehatan untuk mengaudit pengelolaan seluruh Rumah Sakit (RS) dan layanan kesehatan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan atau implementasi UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit, yang juga berpotensi berdampak pada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua, lanjut Riza, meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi dengan intensif baik ke masyarakat maupun RS terkait program-program BPJS sehingga kasus seperti Debora tidak terulang.
Ketiga,meminta aparat kepolisian mengambil langkah-langkah diperlukan untuk melakukan proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atas hukum yang berlaku dengan tujuan memberi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia
"Kami mengimbau kepada konsumen dan masyarakat luas untuk tidak ragu-ragu melaporkan kasus-kasus serupa kepada pihak terkait. Bisa ke BPKN, Polri, KPAI, dan pihak berwenang lainnya," ujar Riza dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Rabu (13/9/2017).
Riza berjanji, BPKN akan terus memantau perkembangan kasus Debora dan kasus kasus lainnya dalam domain perlindungan konsumen nasional.
Anggota BPKN Riza E Halim mengatakan, kasus Debora banyak menarik perhatian publik beberapa hari terakhir. Hal ini perlu direspons dengan perbaikan sistem secara keseluruhan. BPKN, lanjut Riza, merekomendasikan empat poin terkait kasus Debora.
Pertama, meminta Kementerian Kesehatan untuk mengaudit pengelolaan seluruh Rumah Sakit (RS) dan layanan kesehatan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan atau implementasi UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit, yang juga berpotensi berdampak pada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua, lanjut Riza, meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi dengan intensif baik ke masyarakat maupun RS terkait program-program BPJS sehingga kasus seperti Debora tidak terulang.
Ketiga,meminta aparat kepolisian mengambil langkah-langkah diperlukan untuk melakukan proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atas hukum yang berlaku dengan tujuan memberi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia
"Kami mengimbau kepada konsumen dan masyarakat luas untuk tidak ragu-ragu melaporkan kasus-kasus serupa kepada pihak terkait. Bisa ke BPKN, Polri, KPAI, dan pihak berwenang lainnya," ujar Riza dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Rabu (13/9/2017).
Riza berjanji, BPKN akan terus memantau perkembangan kasus Debora dan kasus kasus lainnya dalam domain perlindungan konsumen nasional.
(whb)