Polisi Apresiasi 2 Korban Perampokan di Jakarta Timur
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengapresiasi tindakan korban perampokan di Jakarta Timur yang berani melawan pelaku. Seperti yang terjadi di Perumahan TNI AU Waringin Permai, RT06/07, Makasar dengan korban Deni Rono Dharana dan Jalan Kayu Manis VIII, Matraman dengan korban Achmad Farid.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, sudah seharusnya warga berani melawan perampok agar pelaku jera untuk melakukan aksi tersebut. Setiap orang harus memiliki keberanian membela diri, sedang hukum hanya mengakomodasi.
"Kalau ada pribadi terdzalimi, negara mengakomodasi agar tak terjadi main hakim sendiri. Jadi konsep pembelaan diri ini naturalis, rasa keberanian masyarakat harus diperkuat dengan cara melakukan bela diri," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa 12 September 2017.
Atas keberanian dua warganya itu, dia pun memberikan apresiasi. Sebab, mereka sudah sepatutnya dihargai dan tak perlu dihukum, sedang polisi yang mengusut kasus tersebut tengah mengembangkan ke pelaku lainnya yang belum tertangkap.
"Saya memberikan apresiasi. Kami juga akan berikan penghargaan ke Polres dan Polda," tuturnya.
Dia menerangkan, polisi pun tak mempermasalahkan tindakan korban karena dalam kapasitas pembelaan diri. Berbeda dengan penghakiman yang masuk kategori pelanggaran hukum, seperti kasus pembakaran di Bekasi dan kasus penganiayaan pada orang yang dituduh mencuri Vape di Tebet, Jakarta Selatan.
"Pembelaan diri ada konsep yang diberikan oleh Tuhan. Dalam konsep birokrasi modern diatur konsep membela diri. Tapi orang tak boleh menghakimi orang lain. Kalau itu namanya out of control," terangnya.
Terkait kasus yang dialami korban Achmad Farid berhasil digagalkan, Andry mengatakan, di samping karena keberanian korban melawan, juga tak lepas dari sistem pengamanan yang dilakukan kepolisian berjalan sebagaimana mestinya. Yakni patroli keliling yang dilakukan tiga pilar.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, sudah seharusnya warga berani melawan perampok agar pelaku jera untuk melakukan aksi tersebut. Setiap orang harus memiliki keberanian membela diri, sedang hukum hanya mengakomodasi.
"Kalau ada pribadi terdzalimi, negara mengakomodasi agar tak terjadi main hakim sendiri. Jadi konsep pembelaan diri ini naturalis, rasa keberanian masyarakat harus diperkuat dengan cara melakukan bela diri," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa 12 September 2017.
Atas keberanian dua warganya itu, dia pun memberikan apresiasi. Sebab, mereka sudah sepatutnya dihargai dan tak perlu dihukum, sedang polisi yang mengusut kasus tersebut tengah mengembangkan ke pelaku lainnya yang belum tertangkap.
"Saya memberikan apresiasi. Kami juga akan berikan penghargaan ke Polres dan Polda," tuturnya.
Dia menerangkan, polisi pun tak mempermasalahkan tindakan korban karena dalam kapasitas pembelaan diri. Berbeda dengan penghakiman yang masuk kategori pelanggaran hukum, seperti kasus pembakaran di Bekasi dan kasus penganiayaan pada orang yang dituduh mencuri Vape di Tebet, Jakarta Selatan.
"Pembelaan diri ada konsep yang diberikan oleh Tuhan. Dalam konsep birokrasi modern diatur konsep membela diri. Tapi orang tak boleh menghakimi orang lain. Kalau itu namanya out of control," terangnya.
Terkait kasus yang dialami korban Achmad Farid berhasil digagalkan, Andry mengatakan, di samping karena keberanian korban melawan, juga tak lepas dari sistem pengamanan yang dilakukan kepolisian berjalan sebagaimana mestinya. Yakni patroli keliling yang dilakukan tiga pilar.
(mhd)