Bawa Pistol Mainan, Perampok Warnet Mutiara Gading Ditangkap
A
A
A
BEKASI - Tiga perampok yang menggunakan pistol mainan ditangkap usai beraksi di Warnet Prima Ruko Mutiara Gading, RT 4/32, Mustikajaya, Kota Bekasi, dini hari pagi. Dua dari tiga pelaku babak belur dikeroyok massa yang geram dengan aksi mereka.
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo mengatakan, pelaku yang telah diringkus yakni, Nurmansyah (43), Siafudin (32), dan Rosyid Firman (36). Peristiwa perampokan yang terjadi pukul 02.00 WIB itu bermula saat ketiga pelaku menyatroni Warnet Prima mengendarai dua sepeda motor.
Setibanya di sana, pelaku meminta agar pelanggan warnet untuk mengeluarkan kunci sepeda motor. ”Pelaku meminta dengan menodongkan pistol ke arah pelanggan dengan ancaman akan menembak,” kata Siswo pada Selasa (12/9/2017).
Di bawah ancaman ditembak, korban Garent Jonathan (14) mengeluarkan sepeda motor milik ayahnya, Yamaha Mio GT B 3933 KFO. Sementara korban lain, Yosef Charli (18), pasrah saat ponsel merek Xiaomi seharga Rp2 juta dirampas tersangka.
Setelah itu, tersangka Nurmansyah meminta Garent Jonathan pulang ke rumah mengambil STNK. Saat Garent melaju dengan sepeda motornya sekitar 100 meter, tiba-tiba dikejar dan dipepet kembali oleh Nurmansyah dan Rosyid.
Nurmansyah pun mengambil alih motor tersbeut dan korban dibonceng pelaku untuk menunjukkan rumahnya. Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menambahkan, korban yang cerdik memberikan petunjuk jalan bukan ke rumahnya.
Namun, korban justru mengajak tersangka berputar-putar di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Saat itu, korban memberikan kode ke masyarakat sekitar bahwa menjadi korban kejahatan tersangka.
Alhasil, warga yang mengetahui kode dari korban tersebut, langsung mengejar para pelakunya dan membekuknya tanpa perlawanan.
Erna menuturkan, pelaku sempat menodong warga dengan pistol mainan.
Saat pistol ditepis, akhirnya terungkap bahwa itu adalah mainan. Massa yang kesal dengan ulahnya sempat memukuli ketiga tersangka dengan tangan kosong hingga babak belur.
"Pengakuan tersangka, ketiganya sudah beraksi lebih dari tiga kali menggunakan pistol mainan. Mereka merampok sepeda motor,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pistol mainan, dua unit motor tersangka, dan satu unit motor korban serta enam unit ponsel diduga hasil kejahatan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan jo Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan.
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo mengatakan, pelaku yang telah diringkus yakni, Nurmansyah (43), Siafudin (32), dan Rosyid Firman (36). Peristiwa perampokan yang terjadi pukul 02.00 WIB itu bermula saat ketiga pelaku menyatroni Warnet Prima mengendarai dua sepeda motor.
Setibanya di sana, pelaku meminta agar pelanggan warnet untuk mengeluarkan kunci sepeda motor. ”Pelaku meminta dengan menodongkan pistol ke arah pelanggan dengan ancaman akan menembak,” kata Siswo pada Selasa (12/9/2017).
Di bawah ancaman ditembak, korban Garent Jonathan (14) mengeluarkan sepeda motor milik ayahnya, Yamaha Mio GT B 3933 KFO. Sementara korban lain, Yosef Charli (18), pasrah saat ponsel merek Xiaomi seharga Rp2 juta dirampas tersangka.
Setelah itu, tersangka Nurmansyah meminta Garent Jonathan pulang ke rumah mengambil STNK. Saat Garent melaju dengan sepeda motornya sekitar 100 meter, tiba-tiba dikejar dan dipepet kembali oleh Nurmansyah dan Rosyid.
Nurmansyah pun mengambil alih motor tersbeut dan korban dibonceng pelaku untuk menunjukkan rumahnya. Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menambahkan, korban yang cerdik memberikan petunjuk jalan bukan ke rumahnya.
Namun, korban justru mengajak tersangka berputar-putar di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Saat itu, korban memberikan kode ke masyarakat sekitar bahwa menjadi korban kejahatan tersangka.
Alhasil, warga yang mengetahui kode dari korban tersebut, langsung mengejar para pelakunya dan membekuknya tanpa perlawanan.
Erna menuturkan, pelaku sempat menodong warga dengan pistol mainan.
Saat pistol ditepis, akhirnya terungkap bahwa itu adalah mainan. Massa yang kesal dengan ulahnya sempat memukuli ketiga tersangka dengan tangan kosong hingga babak belur.
"Pengakuan tersangka, ketiganya sudah beraksi lebih dari tiga kali menggunakan pistol mainan. Mereka merampok sepeda motor,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pistol mainan, dua unit motor tersangka, dan satu unit motor korban serta enam unit ponsel diduga hasil kejahatan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang Pencurian dengan Kekerasan jo Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan.
(whb)