Gudang Satwa dan Tanaman Obat Langka Digerebek di Cikupa
A
A
A
TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang menggerebek gudang penyimpanan satwa langka milik CV Puri Kencana, di Jalan Otonom Cikupa, RT 05/02, Desa Talaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita cangkang kura-kura dan tanduk rusa yang diawetkan. Rencananya, hewan-hewan itu akan diekspor ke luar negeri.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, gudang tersebut merupakan milik Sulastri (63), warga Kebun Jeruk XIV, No 2, RT14/05, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Gudang tersebut diduga dijadikan tempat pengumpulan jenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi," kata Sabilul, kepada wartawan, di lokasi, Senin (11/9/2017).
Ditambahkan dia, satwa-satwa dan aneka jenis tanaman obat langka itu sudah siap kirim ke luar negeri. Pengiriman itu sendiri dilakukan secara ilegal, tanpa memakai perizinan resmi dari pihak terkait.
"Dalam penggerebekan ini kami berhasil menyita cangkang kura-kura 1.000 dus, tanduk rusa 200 koli, Kapulaga 100 karung, akar Tunjung langit 53 dus, dan bahan baku cincau 1.000 dus," terangnya.
Menurut Sabibul, barang-barang itu akan diekspor ke Tiongkok. Adapun satwa dan tanaman obat itu didapatkan dari Papua dan wilayah Indonesia bagian Timur.
Sementara itu, Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan M. Yunus yang ikut dalam penggerebekan mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan sangat mengapresiasi, serta mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini," papar Yunus.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati, Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita cangkang kura-kura dan tanduk rusa yang diawetkan. Rencananya, hewan-hewan itu akan diekspor ke luar negeri.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, gudang tersebut merupakan milik Sulastri (63), warga Kebun Jeruk XIV, No 2, RT14/05, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Gudang tersebut diduga dijadikan tempat pengumpulan jenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi," kata Sabilul, kepada wartawan, di lokasi, Senin (11/9/2017).
Ditambahkan dia, satwa-satwa dan aneka jenis tanaman obat langka itu sudah siap kirim ke luar negeri. Pengiriman itu sendiri dilakukan secara ilegal, tanpa memakai perizinan resmi dari pihak terkait.
"Dalam penggerebekan ini kami berhasil menyita cangkang kura-kura 1.000 dus, tanduk rusa 200 koli, Kapulaga 100 karung, akar Tunjung langit 53 dus, dan bahan baku cincau 1.000 dus," terangnya.
Menurut Sabibul, barang-barang itu akan diekspor ke Tiongkok. Adapun satwa dan tanaman obat itu didapatkan dari Papua dan wilayah Indonesia bagian Timur.
Sementara itu, Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan M. Yunus yang ikut dalam penggerebekan mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan sangat mengapresiasi, serta mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini," papar Yunus.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati, Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(pur)