Razia Gabungan, Puluhan Ribu Botol Miras Disita
A
A
A
BEKASI - Puluhan ribu botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis berhasil disita petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, TNI, dan Polres Metro Bekasi, Sabtu 9 September 2017 malam. Razia tersebut dilakukan secara acak dengan sasaran penjual miras yang tersebar di 12 Kecamatan.
"Kami sita lebih dari 30 ribu botol miras dari berbagai tempat," kata Kabid Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi, M Hambali di Bekasi, Minggu (10/9/2017).
Menurutnya, para penjual miras tersebut tidak bisa menunjukan surat izin jual. Razia itu diawali dengan apel bersama di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Setelah itu, tim gabungan bergerak ke Kawasan Medan Satria dan Bekasi Barat. Lalu dilanjutkan ke wilayah Rawa Lumbu dan berakhir di daerah Jati Asih.
Personel gabungan yang berjumlah 86 orang itu langsung menyasar toko-toko miras yang sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap menjual minuman keras kepada warga sekitarnya. Hasilnya, dari puluhan toko yang dirazia tersebut disita ribuan botol miras tersebut.
Hambali menjelaskan, razia ini adalah kelanjutan razia pertama terkait maraknya peredaran miras oplosan di kalangan generasi muda. Selain itu, dia menilai banyak toko yang tak patuh dengan aturan di Bekasi. Sehingga, penjual miras harus memilik surat TDUP dan SIUP MB dengan jenis golongan alkohol.
Selain itu, kata dia, letak toko dengan tempat ibadah harus mencapai 100 meter. Namun, toko yang terjaring razia tersebut dapat dipastikan tidak memiliki surat izin. "Nah kalau mereka melawan dengan berbagai dalih, kami tidak ada urusan. Melanggar aturan tetaplah melanggar aturan," tegasnya.
Pelaksana Teknis Operasi Miras Pemerintah Kota Bekasi, Ahmad Farhan menambahkan, dalam operasi tersebut petugas juga menemukan satu ember bahan baku pembuat miras oplosan yang disimpan di salah satu toko kawasan Rawalumbu. "Ada juga ratusan pelastik mirap oplosan siap edar," tambahnya.
Farhan sangat menyangkan, miras oplosan itu disembunyikan di bawah kolong rak makanan dengan memanipulasinya di tumpukan minyak goreng. Meski demikian, pihaknya tetap menyita miras oplosan tersebut dan melakukan pendataan terhadap penjualnya.
Sementara penjual miras, Tangkar Sihombing menyesalkan adanya operasi tersebut. Menurut dia, petugas bertindak sewenang-sewang karena tidak memberi surat peringatan lebih dahulu. "Kita sudah lama tutup, kenapa masih dirazia tanpa adanya surat peringatan," katanya singkat.
"Kami sita lebih dari 30 ribu botol miras dari berbagai tempat," kata Kabid Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi, M Hambali di Bekasi, Minggu (10/9/2017).
Menurutnya, para penjual miras tersebut tidak bisa menunjukan surat izin jual. Razia itu diawali dengan apel bersama di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Setelah itu, tim gabungan bergerak ke Kawasan Medan Satria dan Bekasi Barat. Lalu dilanjutkan ke wilayah Rawa Lumbu dan berakhir di daerah Jati Asih.
Personel gabungan yang berjumlah 86 orang itu langsung menyasar toko-toko miras yang sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap menjual minuman keras kepada warga sekitarnya. Hasilnya, dari puluhan toko yang dirazia tersebut disita ribuan botol miras tersebut.
Hambali menjelaskan, razia ini adalah kelanjutan razia pertama terkait maraknya peredaran miras oplosan di kalangan generasi muda. Selain itu, dia menilai banyak toko yang tak patuh dengan aturan di Bekasi. Sehingga, penjual miras harus memilik surat TDUP dan SIUP MB dengan jenis golongan alkohol.
Selain itu, kata dia, letak toko dengan tempat ibadah harus mencapai 100 meter. Namun, toko yang terjaring razia tersebut dapat dipastikan tidak memiliki surat izin. "Nah kalau mereka melawan dengan berbagai dalih, kami tidak ada urusan. Melanggar aturan tetaplah melanggar aturan," tegasnya.
Pelaksana Teknis Operasi Miras Pemerintah Kota Bekasi, Ahmad Farhan menambahkan, dalam operasi tersebut petugas juga menemukan satu ember bahan baku pembuat miras oplosan yang disimpan di salah satu toko kawasan Rawalumbu. "Ada juga ratusan pelastik mirap oplosan siap edar," tambahnya.
Farhan sangat menyangkan, miras oplosan itu disembunyikan di bawah kolong rak makanan dengan memanipulasinya di tumpukan minyak goreng. Meski demikian, pihaknya tetap menyita miras oplosan tersebut dan melakukan pendataan terhadap penjualnya.
Sementara penjual miras, Tangkar Sihombing menyesalkan adanya operasi tersebut. Menurut dia, petugas bertindak sewenang-sewang karena tidak memberi surat peringatan lebih dahulu. "Kita sudah lama tutup, kenapa masih dirazia tanpa adanya surat peringatan," katanya singkat.
(mhd)