Tidak Mengakomodir Pedagang Pasar, APPSI Tolak Perda Perpasaran

Sabtu, 09 September 2017 - 04:04 WIB
Tidak Mengakomodir Pedagang Pasar, APPSI Tolak Perda Perpasaran
Tidak Mengakomodir Pedagang Pasar, APPSI Tolak Perda Perpasaran
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perpasaran.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APPS M Maulana, mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan para pengurus APPSI, termasuk DPW APPSI DKI dan LKBH APPSI. Dari pertemuan itu, pihakanya sepakat untuk menyurati dan menemui pimpinan DPRD DKI untuk meminta penundaan pembahasan raperda perpasaran tersebut.

"Alasan APPSI meminta penundaan ini adalah karena masih ada beberapa poin krusial di dalam draft Raperda yang belum disetujui oleh para stakeholders, yaitu pedagang pasar. Ranperda belum mengakomodir kepentingan para pedagang pasar di DKI," kata Maulana kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).

Diketahui , pada 10 Agustus lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan tiga ranperda yang berkaitan dengan perpasaran untuk dibahas DPRD. Ketiga ranperda tersebut yakni tentang perpasaran, tentang PD Pasar Jaya, serta tentang pengelolaan dan pengembangan usaha PD Pasar Jaya.
Menurut Maulana, sebelumnya peraturan tentang perpasaran hanya ada 1 perda, yaitu Perda No 9/2011. “Tapi sekarang mau dipisah dengan mengurangi hak-hak pedagang pasar dan memperkuat peran PD Pasar Jaya yang tadinya hanya sebagai pengelola kini menjadi pengusaha, dan pesaing pedagang pasar," tandasnya.

Ia menambahkan, APPSI melalui LKBH APPSI akan mengirim surat kepada DPRD DKI dan seluruh Fraksi, KPPU, Menteri Perdagangan, hingga Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan protes mereka itu itu.

Ketua LKBH APPSI Robby Ferliansyah mengatakan, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat melindungi pasar tradisional sebagai warisan kearifan lokal dan tidak menyamakannya dengan pasar modern.

"Karena pasar tradisional, khususnya di Jakarta, pada dasarnya dibentuk oleh Belanda dan sebagian lagi dibentuk oleh pedagang pasar itu sendiri. Pemerintah dengan kewenangannya mengambil alih pengelolaan pasar dengan menciptakan PD Pasar Jaya," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5012 seconds (0.1#10.140)