Sebelum Dicabuli, Driver Ojek Online Janji Nikahi Korban
A
A
A
JAKARTA - Chairulloh (37) driver ojek online mencabuli DS (17) dengan iming-iming akan menikahi siswi kelas tiga SMA tersebut. Usai melakukan perbuatan cabul pelaku mengantarkan DS ke tempat praktik kerja lapangan (PKL) korban.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo menjelaskan, antara korban dengan pelaku ini sudah saling kenal berawal dari DS menggunakan jasa ojek online dengan driver Chairulloh. Dari situ perkenalan pun terjadi, keduanya saling bertukar nomor telepon dan saling berkirim SMS serta foto, sampai akhirnya tersangka mengantarkan korban secara gratis ke tempat PKL korban.
"Keduanya sudah kenal kurang lebih dua minggu," kata Andry pada saat ekspose kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017). Menurut Andry, persetubuhan itu terjadi di kontrakan teman tersangka Jalan Slamet Riyadi IV, Matraman, Jakarta Timur.
Tersangka sengaja membawa korban ke kontrakan temannya tersebut.
"Korban diiming-imingi janji tanggung jawab untuk dinikahkan," ujar Andry. Setelah melepaskan hasratnya, tersangka kemudian mengantarkan korban ke tempat PKL.
Menurut Andry, laporan kasus ini dilakukan orang tua korban, setelah DS panik saat buang air kecil dan mendapatkan bercak darah di toilet. DS pun menceritakan peristiwa yang dialami itu kepada orang tuanya.
"Orang tua korban sempat melapor ke Polsek Tebet, karena lokasi di Jakarta Timur maka dilimpahkan ke kita," ucapnya.
Sementara itu Chairulloh enggan berbicara banyak ketika ditanya wartawan terkait kasus yang menjeratnya. Chairulloh hanya menganggukkan kepala ketika salah seorang wartawan bertanya apakah menyesal atas perbuatannya tersebut.
Kini Chairulloh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat Pasal 82 UU RI No 35/2017 tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo menjelaskan, antara korban dengan pelaku ini sudah saling kenal berawal dari DS menggunakan jasa ojek online dengan driver Chairulloh. Dari situ perkenalan pun terjadi, keduanya saling bertukar nomor telepon dan saling berkirim SMS serta foto, sampai akhirnya tersangka mengantarkan korban secara gratis ke tempat PKL korban.
"Keduanya sudah kenal kurang lebih dua minggu," kata Andry pada saat ekspose kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017). Menurut Andry, persetubuhan itu terjadi di kontrakan teman tersangka Jalan Slamet Riyadi IV, Matraman, Jakarta Timur.
Tersangka sengaja membawa korban ke kontrakan temannya tersebut.
"Korban diiming-imingi janji tanggung jawab untuk dinikahkan," ujar Andry. Setelah melepaskan hasratnya, tersangka kemudian mengantarkan korban ke tempat PKL.
Menurut Andry, laporan kasus ini dilakukan orang tua korban, setelah DS panik saat buang air kecil dan mendapatkan bercak darah di toilet. DS pun menceritakan peristiwa yang dialami itu kepada orang tuanya.
"Orang tua korban sempat melapor ke Polsek Tebet, karena lokasi di Jakarta Timur maka dilimpahkan ke kita," ucapnya.
Sementara itu Chairulloh enggan berbicara banyak ketika ditanya wartawan terkait kasus yang menjeratnya. Chairulloh hanya menganggukkan kepala ketika salah seorang wartawan bertanya apakah menyesal atas perbuatannya tersebut.
Kini Chairulloh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat Pasal 82 UU RI No 35/2017 tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(whb)