Pelaku dan Korban Pemerkosaan Ojek Online Sudah 2 Minggu SMS
A
A
A
JAKARTA - Kasus pemerkosaan yang dilakukan driver ojek online Chairulloh (37) terhadap penumpangnya DS (17) membuat publik tercengang. Belakangan pun terungkap ternyata antara pelaku dengan korban sudah dua pekan terakhir sering berkomunikasi secara intens.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaku dengan korban ini saling kenal pada 23 Agustus 2017 lalu. Saat itu korban memesan transportasi ojek melalui aplikasi angkutan ojek dan pelaku lah yang mengantar gadis manis asal Garut, Jawa Barat, tersebut.
"Korban memesan untuk diantar ke tempat PKL-nya di Jakarta Pusat. Setelah perkenalan itu, tersangka dengan korban saling bertukar nomor handphone," kata Andry dalam pers rilis kasus pemerkosaan tersebut di Mapolres Jakarta Timur.
Andry menuturkan, korban dengan pelaku pun intens berkomunikasi via handphone bahkan saling berkirim foto. Bahkan pelaku melakukan antar jemput korban secara gratis.
Hingga akhirnya pada Rabu, 6 September 2017 lalu, korban
yang mengontrak di Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan ini memesan ojek online dan drivernya adalah tersangka untuk mengantarkannya ke tempat PKL.
Bukannya diantar ke tempat PKL, tersangka malah membawa korban ke kontrakan temannya di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. Di tempat tersebutlah tersangka menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35/2017 tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.( Baca: Perkosa Pelajar, Driver Ojek Online Babak Belur Diamuk Warga )
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaku dengan korban ini saling kenal pada 23 Agustus 2017 lalu. Saat itu korban memesan transportasi ojek melalui aplikasi angkutan ojek dan pelaku lah yang mengantar gadis manis asal Garut, Jawa Barat, tersebut.
"Korban memesan untuk diantar ke tempat PKL-nya di Jakarta Pusat. Setelah perkenalan itu, tersangka dengan korban saling bertukar nomor handphone," kata Andry dalam pers rilis kasus pemerkosaan tersebut di Mapolres Jakarta Timur.
Andry menuturkan, korban dengan pelaku pun intens berkomunikasi via handphone bahkan saling berkirim foto. Bahkan pelaku melakukan antar jemput korban secara gratis.
Hingga akhirnya pada Rabu, 6 September 2017 lalu, korban
yang mengontrak di Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan ini memesan ojek online dan drivernya adalah tersangka untuk mengantarkannya ke tempat PKL.
Bukannya diantar ke tempat PKL, tersangka malah membawa korban ke kontrakan temannya di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur. Di tempat tersebutlah tersangka menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35/2017 tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.( Baca: Perkosa Pelajar, Driver Ojek Online Babak Belur Diamuk Warga )
(whb)