Setubuhi Penumpangnya, Pengemudi Ojek Online Akan Dijerat UU Perlindungan Anak

Jum'at, 08 September 2017 - 12:28 WIB
Setubuhi Penumpangnya,...
Setubuhi Penumpangnya, Pengemudi Ojek Online Akan Dijerat UU Perlindungan Anak
A A A
JAKARTA - Berdasarkan pengakuan driver ojek online yang setubuhi penumpangnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Kendati pelaku dan korban sudah saling kenal, polisi akan melakukan penyelidikan karena sudah dilaporkan orang tua korban.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, pelaku telah resmi ditahan polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur. Adapun korban dan pelaku itu sejatinya memang sudah saling mengenal sebelumnya. (Baca: Perkosa Pelajar, Driver Ojek Online Diamuk Warga )

"Ada unsur janji. Mungkin kalau mau disetubuhi itu ada janji, mau dikawinin atau apalah," ujarnya pada wartawan, Jumat (8/9/2017).

Menurutnya, pelaku merupakan driver ojek online langganan korban dan sudah sering menjemput korban. Namun, pelaku baru kali menyetubuhi korban dengan iming-iming diberikan sesuatu bila mau disetubuhi oleh pelaku.

"Rencananya akan kami rilis kasusnya itu siang ini," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7648 seconds (0.1#10.140)