Tunda Pembatasan Motor, DKI Pilih Tegakkan Perda Transportasi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI menunda uji coba perluasan koridor pembatasan sepeda motor dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Sambil menunggu realisasi pembatasan hingga pembangunan infrastruktur selesai, DKI pilih menegakkan kepemilikan mobil tanpa garasi.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sudah meminta Dinas Perhubungan untuk mencopot seluruh spanduk sosialisasi uji coba pembatasan pada 12 September yang sudah terpasang. "Saya perintahkan sementara ditunda dahulu pembatasan sepeda motor sampai pembangunan infrastruktur underpass dan flyover selesai akhir 2017 ini," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Djarot menjelaskan, telah memerintahkan Dina Bina Marga untuk mempercepat pembangunan flyover dan underpass. Dia berharap agar pembangunan tersebut selesai pada akhir 2017.
Setelah itu selesai, lanjut Djarot, Dinas Perhubungan mengkaji kembali perlu atau tidaknya pembatasan sepeda motor dan roda empat. Sehingga, kebijakan yang diputuskan tidak berubah-rubah ditengah jalan.
"Kajian harus matang dengan berbagai opsi. Jangan sampai kajian terlihat tergesa-gesa dan berubah ditengah jalan," ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah siap mengikuti arahan Gubernur Djarot untuk menunda perluasan pembatasan sepeda motor dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya masih banyaknya pembangunan infrastruktur yang belum selesai dan belum maksimalnya kajian di jalur alternatif.
Termasuk penyelesaian park and ride di kawasan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Sambil menungu itu, Andri juga siap mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 tentang Transportasi. Di mana Pasal 140 berbunyi pemilik kendaraan roda dua atau roda empat harus memiliki garasi.
Sehingga, apabila ada kendaraan yang terparkir di jalan lantaran pemilik tidak memiliki garasi, kendaraan tersebut akan diderek sebagai sanksi penegakan perda tersebut. "Itu kan semua muaranya untuk ajak masyarakat gunakan angkutan umum massal. Jadi bukan hanya pembatasan lalu lintas tapi juga penbatasan kepemilikan harus diatur," ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sudah meminta Dinas Perhubungan untuk mencopot seluruh spanduk sosialisasi uji coba pembatasan pada 12 September yang sudah terpasang. "Saya perintahkan sementara ditunda dahulu pembatasan sepeda motor sampai pembangunan infrastruktur underpass dan flyover selesai akhir 2017 ini," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Djarot menjelaskan, telah memerintahkan Dina Bina Marga untuk mempercepat pembangunan flyover dan underpass. Dia berharap agar pembangunan tersebut selesai pada akhir 2017.
Setelah itu selesai, lanjut Djarot, Dinas Perhubungan mengkaji kembali perlu atau tidaknya pembatasan sepeda motor dan roda empat. Sehingga, kebijakan yang diputuskan tidak berubah-rubah ditengah jalan.
"Kajian harus matang dengan berbagai opsi. Jangan sampai kajian terlihat tergesa-gesa dan berubah ditengah jalan," ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah siap mengikuti arahan Gubernur Djarot untuk menunda perluasan pembatasan sepeda motor dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya masih banyaknya pembangunan infrastruktur yang belum selesai dan belum maksimalnya kajian di jalur alternatif.
Termasuk penyelesaian park and ride di kawasan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Sambil menungu itu, Andri juga siap mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 tentang Transportasi. Di mana Pasal 140 berbunyi pemilik kendaraan roda dua atau roda empat harus memiliki garasi.
Sehingga, apabila ada kendaraan yang terparkir di jalan lantaran pemilik tidak memiliki garasi, kendaraan tersebut akan diderek sebagai sanksi penegakan perda tersebut. "Itu kan semua muaranya untuk ajak masyarakat gunakan angkutan umum massal. Jadi bukan hanya pembatasan lalu lintas tapi juga penbatasan kepemilikan harus diatur," ungkapnya.
(whb)