Korban Pencabulan Driver Ojek Online Jalani Perawatan Psikologis
A
A
A
JAKARTA - Korban pencabulan driver ojek online, DS (17) menjalani pemeriksaan psikologis di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Karena kondisi korban yang masih trauma, polisi belum meminta keterangan pelajar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, korban pencabulan yang dilakukan mantan pengemudi Grab Bike itu tengah menjalani proses perawatan psikologis di RS Polri. Pasalnya, usai dicabuli, kondisi psikis korban mengalami trauma.
"Penanganan terhadap korban dilakukan sesuai SOP yang ada, saat ini korban menjalani perawatan psikologis di RS Polri," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (7/9/2017).
Menurutnya, korban sejauh ini belum diperiksa polisi terkait kasus yang dialaminya itu. Korban masih trauma atas perbuatan bejat pelaku. Korban baru bisa diperiksa setelah kondisi psikisnya membaik.
"Terkait kasus ini, kami sudah ada alat buktinya, dan pembuktiannya nanti akan kami tuangkan di dalam berkas kasusnya," katanya.
Setelah melakukan kejadian ini, pelaku akhirnya dipecat alias diputus kontraknya oleh Grab Indonesia. Pelaku kini dijebloskan ke penjara karena melanggar pasal pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, korban pencabulan yang dilakukan mantan pengemudi Grab Bike itu tengah menjalani proses perawatan psikologis di RS Polri. Pasalnya, usai dicabuli, kondisi psikis korban mengalami trauma.
"Penanganan terhadap korban dilakukan sesuai SOP yang ada, saat ini korban menjalani perawatan psikologis di RS Polri," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (7/9/2017).
Menurutnya, korban sejauh ini belum diperiksa polisi terkait kasus yang dialaminya itu. Korban masih trauma atas perbuatan bejat pelaku. Korban baru bisa diperiksa setelah kondisi psikisnya membaik.
"Terkait kasus ini, kami sudah ada alat buktinya, dan pembuktiannya nanti akan kami tuangkan di dalam berkas kasusnya," katanya.
Setelah melakukan kejadian ini, pelaku akhirnya dipecat alias diputus kontraknya oleh Grab Indonesia. Pelaku kini dijebloskan ke penjara karena melanggar pasal pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(ysw)