Bunuh Tukang Jamu, Komplotan Perampok Ditembak Polisi

Rabu, 06 September 2017 - 22:43 WIB
Bunuh Tukang Jamu, Komplotan Perampok Ditembak Polisi
Bunuh Tukang Jamu, Komplotan Perampok Ditembak Polisi
A A A
BEKASI - Komplotan perampok yang menewaskan Rizky pedagang jamu dibekuk petugas Polsek Pondok Gede, kota Bekasi. Satu dari empat pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Budiyono mengatakan, pelaku yang ditembak berinisial FH, sedangkan tiga pelaku yakni, F, RN dan NG diringkus tanpa perlawanan. Menurut Budiyono, perampokan terhadap Rizky terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2017 lalu di Kampung Sawah RT 2/4, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Saat itu keempat tersangka melihat Rizky sedang bermain ponsel di dekat kios jamu miliknya. Komplotan ini pun langsung beraksi dengan mendatangi tersangka menggunakan dua sepeda motor lalu memepet Rizky sambil mengayunkan senjata tajam.

Di bawah todongan untuk menyerahkan ponsel, Rizky melakukan perlawanan hingga akhirnya membuat pelaku kian sadis."Tersangka FH menikam pinggang kiri korban dengan pisau. RN ikut membacok leher korban dengan celurit," kata Budiyono kepada wartawan, Rabu (6/9/2017).

Budiyono menuturkan, melihat Rizky terkapar, para pelaku menggasak ponsel Asus Zenfone seharga Rp1,5 juta dan helm korban senilai Rp500.000.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Dimas Satya Wicaksana menambahkan, keempat tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat. Keempat tersangka memiliki ciri-ciri terduga pelaku perampokan yang dialami korban.

"Komplotan ini sudah delapan kali beraksi di Pondok Gede dan Duren Sawit Jakarta Timur. Sasarannya pun acak dengan modus operasinya berkeliling ke permukiman warga untuk mengincar korban yang sedang berada dijalan," ujar Dimas.

Dimas menuturkan, uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk berpesta miras dan bermain perempuan.Dari tangan komplotan ini petugas menyita dua unit sepeda motor, sebilah celurit dan pisau dan ponsel Asus Zenfone milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7251 seconds (0.1#10.140)