Tarif Parkir di Tangsel Naik, Warga Kaget Tak Ada Sosialisasi
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menaikkan tarif parkir dari Rp3.000 per jam, menjadi Rp4.000 per jam, dengan kenaikan Rp4.000 untuk per jam selanjutnya. Kenaikan tarif parkir yang kurang informasi dan sosialisasi ini banyak dikeluhkan oleh para pengguna mobil.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Tangerang Selatan Aplahunnajat mengatakan, kenaikan tarif itu tidak berlaku umum, tergantung dari masing-masing pengelola parkir. Namun, biasanya kenaikan tarif parkir itu diikuti dengan berbagai fasilitas penunjang jasa parkir yang ada.
"Itu tergantung fasilitas yang dimiliki oleh penyelenggara parkir. Untuk penyelenggara parkir di tempat khusus, dapat memungut tarif ke pengguna parkir sesuai yang kebijakan. Itu pun harus ada koordinasi dengan kami," kata Aplahunnajat kepada wartawan di Tangerang Selatan pada Senin, 4 September 2017 kemarin.
Aplahunnajat menuturkan, Dishub Tangsel telah melakukan pengecekan pada sejumlah fasilitas tempat parkir tersebut. Setelah dilakukan pengecekan dan dianggap layak naik, maka penyelenggara diperbolehkan untuk menaikkan tarif parkir mobil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Surat edaran kenaikan tarif ini sudah dilayangkan ke tempat-tempat khusus parkir. Seperti pusat belanja, kawasan perdagangan, gedung, hotel, perkantoran, dan parkir yang menyatu dengan apartemen. Itu sudah ada Keputusan Wali Kota tentang Kenaikan Tarif Parkir," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany enggan mengomentari kenaikan tarif parkir itu. Saat ditemui SINDOnews, di lapangan Giant Bintaro, Pondok Aren, istri Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan ini pun diam soal kebijakan barunya tersebut.
Amanda (33), warga Pamulang mengatakan, sangat kaget saat mengetahui tarif parkir naik. Dia mengaku, baru mengetahui kenaikan tarif parkir itu saat pergi ke Teras Kota, BSD, Serpong. Tidak seperti biasanya, parkir selama 1,5 jam di tempat itu dikenakan biaya Rp4.000 per jamnya.
"Kemarin aku pergi ke Teras Kota dan parkir di sana. Saat itu aku tidak tahu ada kenaikan tarif parkir. Biasanya parkir per jam Rp3.000. Tetapi sekarang Rp4.000 per jam, dengan kenaikan Rp4.000 per jam berikutnya. Aku parkir 1,5 jam, dikenakan Rp8.000 biasanya hanya Rp6.000," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Putri (29), warga Serpong. Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan tarif parkir itu. Dia baru mengetahui tarif parkir mobil naik, setelah pergi kepusat perbelanjaan. Dirinya pun menyesalkan sikap pemerintah yang kurang melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir.
"Kalau kenaikannya sudah begitu besar, harusnya diikuti dengan pelayanan dan fasilitas yang baik. Seperti ada jaminan asuransi. Terus kalau di ITC yang sekarang, parkir jadi Rp5.000 perjamnya. Itu terlalu mahal untuk parkiran mobil yang gelap banget di atas, dan sepi," paparnya.
Dengan adanya kenaikan tarif parkir itu, dirinya mengaku jadi enggan untuk berlama-lama berada di pusat perbelanjaan. "Kalau sudah mahal gitu, akhirnya kita jadi ngitung. Apalagi kalau jamnya nanggung, misalnya 1 jam 15 menit, soalnya bayar parkirnya dihitung tetap jadi 2 jam," jelasnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif parkir di Kota Tangsel ini mulai diberlakukan, sejak 1 September 2017, sesuai dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) mengenai tarif parkir baru Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017. Namun kenaikan tarif parkir yang mendadak ini tak dibarengi dengan sosialisasi terlebih dahulu.
Dengan adanya kenaikan tarif parkir itu, maka beban yang akan dikenakan untuk mobil dan mini bus Rp5.000 per satu jam pertama, dan Rp2.000 per jam berikutnya. Sedangkan untuk bus dan truk tarifnya Rp7.000 per jam pertama, dan Rp3.000 per jam berikutnya.
Sementara bagi pengendara roda dua atau motor, para pengendara harus membayar Rp2.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 1.000 di jam berikutnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Tangerang Selatan Aplahunnajat mengatakan, kenaikan tarif itu tidak berlaku umum, tergantung dari masing-masing pengelola parkir. Namun, biasanya kenaikan tarif parkir itu diikuti dengan berbagai fasilitas penunjang jasa parkir yang ada.
"Itu tergantung fasilitas yang dimiliki oleh penyelenggara parkir. Untuk penyelenggara parkir di tempat khusus, dapat memungut tarif ke pengguna parkir sesuai yang kebijakan. Itu pun harus ada koordinasi dengan kami," kata Aplahunnajat kepada wartawan di Tangerang Selatan pada Senin, 4 September 2017 kemarin.
Aplahunnajat menuturkan, Dishub Tangsel telah melakukan pengecekan pada sejumlah fasilitas tempat parkir tersebut. Setelah dilakukan pengecekan dan dianggap layak naik, maka penyelenggara diperbolehkan untuk menaikkan tarif parkir mobil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Surat edaran kenaikan tarif ini sudah dilayangkan ke tempat-tempat khusus parkir. Seperti pusat belanja, kawasan perdagangan, gedung, hotel, perkantoran, dan parkir yang menyatu dengan apartemen. Itu sudah ada Keputusan Wali Kota tentang Kenaikan Tarif Parkir," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany enggan mengomentari kenaikan tarif parkir itu. Saat ditemui SINDOnews, di lapangan Giant Bintaro, Pondok Aren, istri Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan ini pun diam soal kebijakan barunya tersebut.
Amanda (33), warga Pamulang mengatakan, sangat kaget saat mengetahui tarif parkir naik. Dia mengaku, baru mengetahui kenaikan tarif parkir itu saat pergi ke Teras Kota, BSD, Serpong. Tidak seperti biasanya, parkir selama 1,5 jam di tempat itu dikenakan biaya Rp4.000 per jamnya.
"Kemarin aku pergi ke Teras Kota dan parkir di sana. Saat itu aku tidak tahu ada kenaikan tarif parkir. Biasanya parkir per jam Rp3.000. Tetapi sekarang Rp4.000 per jam, dengan kenaikan Rp4.000 per jam berikutnya. Aku parkir 1,5 jam, dikenakan Rp8.000 biasanya hanya Rp6.000," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Putri (29), warga Serpong. Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan tarif parkir itu. Dia baru mengetahui tarif parkir mobil naik, setelah pergi kepusat perbelanjaan. Dirinya pun menyesalkan sikap pemerintah yang kurang melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir.
"Kalau kenaikannya sudah begitu besar, harusnya diikuti dengan pelayanan dan fasilitas yang baik. Seperti ada jaminan asuransi. Terus kalau di ITC yang sekarang, parkir jadi Rp5.000 perjamnya. Itu terlalu mahal untuk parkiran mobil yang gelap banget di atas, dan sepi," paparnya.
Dengan adanya kenaikan tarif parkir itu, dirinya mengaku jadi enggan untuk berlama-lama berada di pusat perbelanjaan. "Kalau sudah mahal gitu, akhirnya kita jadi ngitung. Apalagi kalau jamnya nanggung, misalnya 1 jam 15 menit, soalnya bayar parkirnya dihitung tetap jadi 2 jam," jelasnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif parkir di Kota Tangsel ini mulai diberlakukan, sejak 1 September 2017, sesuai dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) mengenai tarif parkir baru Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017. Namun kenaikan tarif parkir yang mendadak ini tak dibarengi dengan sosialisasi terlebih dahulu.
Dengan adanya kenaikan tarif parkir itu, maka beban yang akan dikenakan untuk mobil dan mini bus Rp5.000 per satu jam pertama, dan Rp2.000 per jam berikutnya. Sedangkan untuk bus dan truk tarifnya Rp7.000 per jam pertama, dan Rp3.000 per jam berikutnya.
Sementara bagi pengendara roda dua atau motor, para pengendara harus membayar Rp2.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 1.000 di jam berikutnya.
(whb)