Tak Punya Uang Traktir Teman Pesta Miras, Rinto Nekat Curi HP
A
A
A
JAKARTA - Polsek Senen meringkus Rinto Jhon Sagal (33), seorang pengangguran yang nekat mencuri handphone milik Septiana (24), pegawai Sushi Station di Lantai Dasar Mall Atrium Senen, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 3 September 2017 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang tengah bekerja sedang mengisi daya ponsel miliknya.
"Tiba-tiba datang pelaku dan langsung mengambil handphone milik pelapor tersebut. Namun perbuatan pelaku dilihat dan diketahui oleh pelapor, sehingga pelapor berteriak maling," kata Suyatno di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Petugas keamanan dibantu pengnjung akhirnya berhasil menangkap pelaku. Rinto sempat mengelak telah mengambil HP korban.
"Begitu diperiksa, ada satu unit handphone merek Samsung type J5 Prime warna gold yang ditaksir seharga Rp2.800.000 milik korban," lanjutnya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senen untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diminta keterangan, Rinto mengaku nekat mencuri HP lantaran butuh uang untuk membeli minuman keras. Dia sudah terlanjur janji kepada teman-temannya untuk berpesta miras.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tutup Suyatno.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 3 September 2017 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang tengah bekerja sedang mengisi daya ponsel miliknya.
"Tiba-tiba datang pelaku dan langsung mengambil handphone milik pelapor tersebut. Namun perbuatan pelaku dilihat dan diketahui oleh pelapor, sehingga pelapor berteriak maling," kata Suyatno di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Petugas keamanan dibantu pengnjung akhirnya berhasil menangkap pelaku. Rinto sempat mengelak telah mengambil HP korban.
"Begitu diperiksa, ada satu unit handphone merek Samsung type J5 Prime warna gold yang ditaksir seharga Rp2.800.000 milik korban," lanjutnya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senen untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diminta keterangan, Rinto mengaku nekat mencuri HP lantaran butuh uang untuk membeli minuman keras. Dia sudah terlanjur janji kepada teman-temannya untuk berpesta miras.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tutup Suyatno.
(mhd)