Penipu Ibu-ibu Pengajian Diringkus di Kemayoran

Rabu, 30 Agustus 2017 - 22:24 WIB
Penipu Ibu-ibu Pengajian Diringkus di Kemayoran
Penipu Ibu-ibu Pengajian Diringkus di Kemayoran
A A A
JAKARTA - ‎Polsek Pademangan, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang melakukan penipuan terhadap peserta pengajian di wilayah Jakarta Utara. Pelaku diringkus di rumah kontrakannya di Kemayoran, Jakarta Pusat saat sedang menghitung uang hasil tipu-tipunya.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban yakni ‎R (50), SJ (50), dan K (49) ke Polsek Pademangan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku berada di kontrakannya di Jakarta Pusat pada Sabtu 26 Agustus 2017.

‎"Saat penangkapan, kondisi pelaku saat tengah menghitung uang hasil penjualan emas milik para korban," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono di Mapolres Jakut, Rabu (30/8/2017),

Bahkan saat itu, lanjutnya, pelaku tengah memegang uang Rp13 Juta dan juga berbagai emas berbentuk cincin, kalung, gelang, liontin yang totalnya seberat 140,16 gram dan cincin silver seberat 17,7 gram.

‎Dijelaskan, modus yang dilakukan tersangka ini mengiming-imingi Ibu-ibu pengajian di kawasan Pademangan dan daerah lainnya dengan hadiah seragam pengajian serta uang transport Rp150 ribu.

‎"Pelaku yang residivis ini bukan menghipnotis, tapi memang cara ajakannya pun meyakinkan ketiga korban," katanya.

Dijelaskan, ‎Korban yang terbuai pun kemudian di ajak ke Lantai III Mall ITC Mangga dua, Pademangan, Jakarta Utara, setelah ditawari kegiatan sosial dengan iming-iming tertentu. Kemudian tersangka meminta barang berharga korban agar disimpan di loker yang disediakan di Lantai 4 mal tersebut. Saat korban hendak mengambil, barang di loker tersebut sudah hilang.

Menurut Dwiyono pelaku ini terkenal licin, namun begitu, dengan kesigapan petugas, akhirnya pelaku berhasil diciduk di Kawasan Jakarta Pusat pada Selasa 29 Agustus 2017 malam. Pelaku, juga melakukan hal sama di Mal Pluit dan juga Mal Kelapa Gading," paparnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6419 seconds (0.1#10.140)