Polda Tegaskan Tak Pernah Istimewakan Kasus Habib Rizieq
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tidak mengistimewakan penyidikan terkait kasus dugaan chat antara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Lamanya proses penanganan kasus tersebut karena banyaknya kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, di Polda Metro Jaya banyak kasus-kasus penting lainnya yang jadi atensi penyidikan. Maka itu, kasus Habib Rizieq bukanlah prioritas utama dari penyidikan semua kasus di Polda ini.
"Kami kan terus jalan. Memangnya kasus cuman dia saja, kan banyak kasus-kasus lain yang kami tangani," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/8/2017). Argo menganggap pernyataan sejumlah pengamat dan isu yang beredar di masyarakat, polisi mengistimewakan Habib Rizieq sangat berlebihan.
"Tidaklah, kami sama saja semua (kasus)," tuturnya. Terkait pernyataan sejumlah pihak, yang mendesak polisi segera menangkap dan menahan Rizieq, Argo menuturkan, prosesnya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
Sebab, Indonesia ini negara hukum yang punya aturan untuk dipatuhi dan dihormati. Adapun permintaan SP3 dari pengacara Rizieq, hingga kini belum dipenuhi penyidik. Salah satunya, penyidik belum menemukan adanya alasan untuk menghentikan perkara yang menjerat ulama tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, di Polda Metro Jaya banyak kasus-kasus penting lainnya yang jadi atensi penyidikan. Maka itu, kasus Habib Rizieq bukanlah prioritas utama dari penyidikan semua kasus di Polda ini.
"Kami kan terus jalan. Memangnya kasus cuman dia saja, kan banyak kasus-kasus lain yang kami tangani," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/8/2017). Argo menganggap pernyataan sejumlah pengamat dan isu yang beredar di masyarakat, polisi mengistimewakan Habib Rizieq sangat berlebihan.
"Tidaklah, kami sama saja semua (kasus)," tuturnya. Terkait pernyataan sejumlah pihak, yang mendesak polisi segera menangkap dan menahan Rizieq, Argo menuturkan, prosesnya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
Sebab, Indonesia ini negara hukum yang punya aturan untuk dipatuhi dan dihormati. Adapun permintaan SP3 dari pengacara Rizieq, hingga kini belum dipenuhi penyidik. Salah satunya, penyidik belum menemukan adanya alasan untuk menghentikan perkara yang menjerat ulama tersebut.
(whb)