Polisi Belum Kabulkan SP3 Kasus Habib Rizieq
A
A
A
JAKARTA - Polisi menegaskan belum memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus chat mesum yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kemungkinan penyidik bakal memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab lagi saat tiba di Indonesia usai menjalani ibadah hajinya itu di Arab Saudi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan jika penyidik memerlukan keterangan tambahan.
"Belum, masih proses penyusunan (berkas)," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/8/2017).
Menurutnya, terkait permohonan SP3 yang diajukan tim pengacara Habib Rizieq dalam kasus chatnya itu dengan Firza, polisi pun belum memutuskan apakah dikabulkan ataukah tidak.
"Penyidik yang menetukan, sejauh ini belum. Namanya SP3 itu ada aturannya, apakah sudah kedaluarsa atau tidak, semua kemungkinan bisa terjadi," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kemungkinan penyidik bakal memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab lagi saat tiba di Indonesia usai menjalani ibadah hajinya itu di Arab Saudi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan jika penyidik memerlukan keterangan tambahan.
"Belum, masih proses penyusunan (berkas)," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/8/2017).
Menurutnya, terkait permohonan SP3 yang diajukan tim pengacara Habib Rizieq dalam kasus chatnya itu dengan Firza, polisi pun belum memutuskan apakah dikabulkan ataukah tidak.
"Penyidik yang menetukan, sejauh ini belum. Namanya SP3 itu ada aturannya, apakah sudah kedaluarsa atau tidak, semua kemungkinan bisa terjadi," katanya.
(ysw)