Ingin Beli Tanah, Pemuda 25 Tahun Tertipu Rp131 Juta
A
A
A
DEPOK - Suparjo Saputra (25) harus merelakna uang tunai Rp131 juta miliknya raib dibawa kabur S (40) warga Kampung Sasak Panjang Desa Sasak Panjang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Pelaku memperdaya korban dengan menjual tanah milik orang lain yang diakuinya.
Kapolsek Bojonggede AKP Agus Koster Sinaga mengatakan, tanah yang diakui milik pelaku berada di Desa Kalisuren, Tajurhalang Kabupaten Bogor. Pelaku menawarkan sebidang tanah pada korban dengan harga Rp131.800.000.
Korban tidak curiga sedikitpun sehingga bersedia membayar pada pelaku. "Tapi setelah korban mengecek dokumen tanah ternyata sudah milik orang lain," ujar Agus pada wartawan, Senin (28/8/2017).
Atas kasus ini, korban pun melapor ke polisi. Kemudian pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Menurut Agus, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Selain menjadi penjual tanah, pelaku juga melakukan pengurusan surat-surat juga," tukasnya. Penyidik hingga kini masih mendalami apakah pelaku melakukan pemalsuan surat atau tidak.
Termasuk didalami apakah ini dilakukan seorang diri atau dibantu orang lain. "Masih kita dalami, tapi yang jelas pelaku melakukan penipuan menjual sebidang tanah yang bukan miliknya kepada orang lain," paparnya.
Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa enam lembar kuitansi bukti pembayaran tanah, satu lembar bukti transfer. "Pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari tindakan yang dilakukannya. Pelaku terdesak kebutuhan hidup," katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolsek Bojonggede AKP Agus Koster Sinaga mengatakan, tanah yang diakui milik pelaku berada di Desa Kalisuren, Tajurhalang Kabupaten Bogor. Pelaku menawarkan sebidang tanah pada korban dengan harga Rp131.800.000.
Korban tidak curiga sedikitpun sehingga bersedia membayar pada pelaku. "Tapi setelah korban mengecek dokumen tanah ternyata sudah milik orang lain," ujar Agus pada wartawan, Senin (28/8/2017).
Atas kasus ini, korban pun melapor ke polisi. Kemudian pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Menurut Agus, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Selain menjadi penjual tanah, pelaku juga melakukan pengurusan surat-surat juga," tukasnya. Penyidik hingga kini masih mendalami apakah pelaku melakukan pemalsuan surat atau tidak.
Termasuk didalami apakah ini dilakukan seorang diri atau dibantu orang lain. "Masih kita dalami, tapi yang jelas pelaku melakukan penipuan menjual sebidang tanah yang bukan miliknya kepada orang lain," paparnya.
Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa enam lembar kuitansi bukti pembayaran tanah, satu lembar bukti transfer. "Pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari tindakan yang dilakukannya. Pelaku terdesak kebutuhan hidup," katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
(whb)