Soal SP3 Habib Rizieq, Polisi: Tunggu Hasil Penyidikan
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Habib Rizieq belum bisa dikeluarkan.
"Kita tunggu saja, tergantung penyidik. Itu kewenangan penyidik. Sampai sekarang belum ada hasil," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (26/8/2017).
Saat ditanyakan apakah pertimbangan yang digunakan jika polisi mengeluarkan SP3, Argo mengaku belum ada pertimbangan.
"Kalau misalnya, kasusnya tidak terbukti atau apa kenapa tidak. Tapi kalau terbukti ya tetap lanjut," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Argo juga mengaku belum mengetahui keberadaan penyebar chat pornografi diduga antara Firza Husein dengan Habib Rizieq.
"Ya memang sampai sekarang belum ketemu. Belum mendapatkan kita," katanya.
"Kita tunggu saja, tergantung penyidik. Itu kewenangan penyidik. Sampai sekarang belum ada hasil," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (26/8/2017).
Saat ditanyakan apakah pertimbangan yang digunakan jika polisi mengeluarkan SP3, Argo mengaku belum ada pertimbangan.
"Kalau misalnya, kasusnya tidak terbukti atau apa kenapa tidak. Tapi kalau terbukti ya tetap lanjut," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Argo juga mengaku belum mengetahui keberadaan penyebar chat pornografi diduga antara Firza Husein dengan Habib Rizieq.
"Ya memang sampai sekarang belum ketemu. Belum mendapatkan kita," katanya.
(ysw)