Kena Tilang, Mobil Porsche Sitaan KPK Dikandangkan di Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Polisi menilang mobil Porsche di kawasan Jakarta Barat karena tidak terdapat surat-suratnya. Adapun mobil tersebut ternyata mobil yang diblokir KPK terkait persoalan korupsi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, mobil Porsche yang ditilang polisi itu merupakan kendaraan yang diblokir KPK. Adapun Polantas yang menilangnya itu bernama Aipda Dingin Mencari S. Saat itu, pengendara melanggar marka jalan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat diperiksa, kata dia, pengemudi itu tak memiliki SIM, sedang STNK atas nama S dengan nopol B 1911 FH, yang mana tak sesuai dengan kendaraan yang dibawanya itu. Seharusnya, kendaraan tersebut berplat B 5 ADS atas nama A.
"Ini merupakan permohonan KPK untuk diblokir, permohonannya ada, langsung kami buat surat pemblokiran itu tahun 2014 silam. Itu (alasan pemblokiran) masalah korupsi, yang meminta Deputi Bidang Pemberantasan Korupsi," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/207).
Menurutnya, mobil mewah tersebut berada di Polda Metro Jaya karena sudah disita, sedang pengemudinya tak ditahan lantaran hanya melakukan pelanggaran lalu lintas saja sehingga diberikan tilang saja.
Namun, terkait kasus di luar pelanggaran lalu lintas itu, tengah didalami oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Anggota kami sempat menelusuri rangkanya dan hasilnya tak sesuai. Pengakuan pemilik, itu urusan reserse, pelatnya sudah dipastikan palsu," katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, mobil Porsche yang ditilang polisi itu merupakan kendaraan yang diblokir KPK. Adapun Polantas yang menilangnya itu bernama Aipda Dingin Mencari S. Saat itu, pengendara melanggar marka jalan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat diperiksa, kata dia, pengemudi itu tak memiliki SIM, sedang STNK atas nama S dengan nopol B 1911 FH, yang mana tak sesuai dengan kendaraan yang dibawanya itu. Seharusnya, kendaraan tersebut berplat B 5 ADS atas nama A.
"Ini merupakan permohonan KPK untuk diblokir, permohonannya ada, langsung kami buat surat pemblokiran itu tahun 2014 silam. Itu (alasan pemblokiran) masalah korupsi, yang meminta Deputi Bidang Pemberantasan Korupsi," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/8/207).
Menurutnya, mobil mewah tersebut berada di Polda Metro Jaya karena sudah disita, sedang pengemudinya tak ditahan lantaran hanya melakukan pelanggaran lalu lintas saja sehingga diberikan tilang saja.
Namun, terkait kasus di luar pelanggaran lalu lintas itu, tengah didalami oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Anggota kami sempat menelusuri rangkanya dan hasilnya tak sesuai. Pengakuan pemilik, itu urusan reserse, pelatnya sudah dipastikan palsu," katanya.
(ysw)