BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Senilai Miliaran Rupiah

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 15:26 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan...
BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Senilai Miliaran Rupiah
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja senilai Rp2 miliar, Selasa 22 Agustus 2017.

Kepala BNN Provinsi Jabar Rusnadi mengatakan, penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja ini berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 323 bungkus ganja tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan minibus yang sudah dimodifikasi.

"Pelaku membawa ganja ini dari Aceh, melalui Pangkal Pinang masuk ke Jawa melalui Tanjung Priok. Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini," kata Rusnadi saat menggelar ekspose barang bukti 323 paket ganja di Kantor BNN Provinsi Jawa Barat, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jumat(25/8/2017).

Dia mengungkapkan, 323 paket ganja tersebut akan dijual untuk kawasan Sukabumi, Bogor, dan Bekasi. Ratusan paket ganja itu senilai Rp2 miliar sampai Rp3 miliar.

"Dengan berhasilnya mengungkap jaringan ini setidaknya telah menyelamatkan 66.000 warga Jawa Barat dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Rusnadi menyebutkan, tiga tersangka yakni SA, A, dan, M berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih intensif petugas BNN serta Polda Jabar.

"Kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk akan memburu pelaku lain yang berada di Cianjur, Bogor, dan Bekasi," kata Rusnadi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7222 seconds (0.1#10.140)