Tipu-tipu Jual Tas Bermerek, Perempuan Ini Diamankan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang perempuan berinisial MA ditangkap polisi di Probolinggo, Jawa Timur, usai menipu melalu pesan WhatsApp. Adapun pelaku, merupakan penipu dengan modus jual beli online.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa berawal saat korban S mengalami kerugian, karena membeli tas melalui online. Korban mentransfer uang ke pelaku, tapi tas yang dibelinya tak kunjung dikirim.
"Pelaku baru kami amankan kemarin beserta barang bukti berupa print out rekening, bukti transfer, dan uang tunai sebesar Rp3.100.000 serta dua Handphone," ujarnya, Jumat (24/8/2017).
Menurutnya, modus pelaku dengan cara menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Pelaku mengirim pesan ke korban dan mengaku bernama I. Kepada korban pelaku menawarkan tas merek Hermes seharga Rp117.000.000.
Sedang untuk mengelabui korban, pelaku menjanjikan akan mengirimkan barang berupa tas tersebut apabila korban membayar uang muka sebesar Rp40.000.000. "Tertarik dengan penawaran pelaku, korban mentransfer uang sesuai permintaannya," tuturnya.
Agar korban semakin yakin, kata dia, pelaku memasukkan contact WhatsApp korban ke group pecinta barang atau tas mahal. Pelaku mengirimkan foto bergambar tas bermerk kepada korban. Foto tersebut didapat pelaku dari kekasihnya.
"Kalau barangnya sebenarnya tidak ada. Jadi foto bergambar tas yang dikirim pelaku ke korban itu didapat dari pacarnya," jelasnya.
Adapun uang korban yang sudah ditransfer, bebernya, oleh pelaku dikirimkan kembali ke rekening lainnya. Adapun pelaku mengenal korban dari temannya. Saat ini, pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa berawal saat korban S mengalami kerugian, karena membeli tas melalui online. Korban mentransfer uang ke pelaku, tapi tas yang dibelinya tak kunjung dikirim.
"Pelaku baru kami amankan kemarin beserta barang bukti berupa print out rekening, bukti transfer, dan uang tunai sebesar Rp3.100.000 serta dua Handphone," ujarnya, Jumat (24/8/2017).
Menurutnya, modus pelaku dengan cara menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Pelaku mengirim pesan ke korban dan mengaku bernama I. Kepada korban pelaku menawarkan tas merek Hermes seharga Rp117.000.000.
Sedang untuk mengelabui korban, pelaku menjanjikan akan mengirimkan barang berupa tas tersebut apabila korban membayar uang muka sebesar Rp40.000.000. "Tertarik dengan penawaran pelaku, korban mentransfer uang sesuai permintaannya," tuturnya.
Agar korban semakin yakin, kata dia, pelaku memasukkan contact WhatsApp korban ke group pecinta barang atau tas mahal. Pelaku mengirimkan foto bergambar tas bermerk kepada korban. Foto tersebut didapat pelaku dari kekasihnya.
"Kalau barangnya sebenarnya tidak ada. Jadi foto bergambar tas yang dikirim pelaku ke korban itu didapat dari pacarnya," jelasnya.
Adapun uang korban yang sudah ditransfer, bebernya, oleh pelaku dikirimkan kembali ke rekening lainnya. Adapun pelaku mengenal korban dari temannya. Saat ini, pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
(maf)