Kadishub DKI: Sudah Saatnya Kita Paksa Masyarakat Naik Angkutan Umum

Kamis, 24 Agustus 2017 - 14:54 WIB
Kadishub DKI: Sudah...
Kadishub DKI: Sudah Saatnya Kita Paksa Masyarakat Naik Angkutan Umum
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan aturan pembatasan sepeda motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kebijakan tersebut sedang disosialisasikan dan akan diuji coba pertengahan September 2017.

Kontan, kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pengguna sepeda motor menyatakan menolak keras kebijakan tersebut karena merasa dianaktirikan. Tapi Pemprov DKI punya argument kenapa kebijakan itu diterapkan.

"Jangan ada dikotomi antara roda empat dan roda dua, tapi semata-mata sudah waktunya kita memaksa masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ‎Andri Yansyah, Kamis (24/8/2017).

Andri menampik bahwa Pemprov DKI telah menganaktrikan pengguna sepeda motor. Sebab, kebijakan serupa juga akan berlaku bagi kendaraan roda empat. Saat ini pihaknya sedang menunggu kajian aturan ganjil-genap di Jalan HR Rasuna Said.

"Kami juga akan memperluas penerapan(aturan) ganjil- genap di Jalan Rasuna Said. Kami lagi menunggu kajiannya. Kalau kajiannya sudah ada, kami akan siapakan apa yang menjadi PR untuk diterapkannya ganjil-genap di Jalan Rasuna Said itu, mulai dari rambu-rambu segala macam, sosilasisai, uji coba, baru penerapan," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak 21 Agustus - 11 September, Pemprov DKI tengah melakukan sosialisasi perluasan pembatasan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said . Rencananya, setelah proses uji coba kebijakan tersebut akan diterapkan secara permanen pada 11 Oktober 2017.

Saat ini, kebijakan perluasan pembatasan sepeda motor di dua ruas jalan protokol tersebut masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)