Jadi Saksi di Sidang Buni Yani, Ini Kata Sekretaris Pemuda Muhammadiyah

Rabu, 23 Agustus 2017 - 09:36 WIB
Jadi Saksi di Sidang Buni Yani, Ini Kata Sekretaris Pemuda Muhammadiyah
Jadi Saksi di Sidang Buni Yani, Ini Kata Sekretaris Pemuda Muhammadiyah
A A A
JAKARTA - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menjadi saksi di sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani. Ada sejumlah poin inti yang disampaikannya di dalam persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (22/8/2017) kemarin.

Menurut Pedri, dia menghadiri sidang Buni Yani sebagai saksi yang meringankan. Dia diminta hadir oleh pihak Buni Yani karena merupakan salah satu pelapor pada kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki T Purnama (Ahok).

"Kami sampaikam dalam persidangan, pelaporan Ahok itu ke polisi karena pidatonya di Kepulauan Seribu diduga mengandung unsur penodaan atau penistaan terhadap agama Islam, jadi tak ada hubungannua dengan Buni Yani," ujarnya di Jakarta Rabu (23/8/2017).

Poin kedua, lanjut Pedri, video yang dijadikan sebagai barang bukti berasal dari Youtube dan pertama kali diupload oleh akun Pemprov DKI Jakarta. Tidak ada penyertaaan video yang diupload Buni Yani di media sosial facebook, termasuk kata-kata caption yang dituliskan Buni Yani.

"Ketiga, kami mulai membahas video Ahok itu pada 5 Oktober 2016. Sementara postingan Buni Yani yang diperlihatkan di sidang kemarin tertanggal 6 Oktober 2016," tuturnya. (Baca:Jadi Saksi di Persidangan, Ahmad Dani: Buni Yani Tidak Bersalah)

Poin keempat, Pedri baru mengenal Buni Yani pada 28 Desember 2016 di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, dalam sebuah acara yang menghadirkan panglima TNI. Itu artinya dia mengenal Buni Yani jauh setelah pihaknya melaporkan Ahok pada 7 Oktober 2016.

Poin kelima, lanjut dia, semua barang bukti video ataupun bukti lain yang dihadirkan dalam sidang kasus Ahok terdahulu tidak satu pun yang berhubungan dengan Buni Yani. Semua video yang dihadirkan dalam sidang kasus Ahok terdahulu juga asli sesuai keterangan Ahli Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri.

"Termasuk video yang durasinya pendek, dalam artian tidak seperti video utuh 1 jam 48 menit. Jadi video yang dipotong durasinya bukan berarti tak asli, kecuali jika sudah ada penambahan atau pengurangan frame," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6146 seconds (0.1#10.140)