Pertanyakan Gaji ke-13, Sopir dan Kernet Truk Sampah Depok Mogok
A
A
A
DEPOK - Ratusan sopir dan kernet truk sampah Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok kembali melakukan aksi mogok. Sebelumnya pada tanggal 14 Agustus lalu sopir truk juga memilih tidak beroperasi karena menuntut kejelasan gaji.
"Kami hanya minta kejelasan gaji ke 13 yang dulu setiap tahun ada. Tapi sekarang belum ada," ujar salah satu sopir truk sampah Muchtar, Selasa (22/8/2017). Dia mengungkapkan, gaji ke 13 tersebut diberikan setiap enam bulan sekali, tetapi untuk tahun ini tidak ada pemberian gaji ke 13.
Sopir lainnya, Iwansyah menambahkan, setiap sopir mendapatkan honor Rp100.000 per hari dan kenek Rp90.000 per hari. Setahun belakangan ini uang tersebut tidak dijadikan satu selama setahun, tapi dibagi menjadi enam bulan sekali diterima.
"Wajar kami menanyakan dan mencari informasi berkaitan masalah gaji ke 13. Dulu sudah ada tapi sekarang kok tidak ada lagi, kami dan kawan-kawan menanyakan itu," paparnya.
Adanya aksi mogok para sopir dan kernet truk Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok mengakibatkan sampah menumpuk di beberapa lokasi di Kota Depok. Seperti yang terlihat di Jalan Margonda Raya, banyak tumpukan sampah yang terlihat di sudut jalan protokol.
Salah satu warga Wahyuningsih (35) mengatakan, penumpukan sampah sangat mengganggu."Kalau seperti ini kan pemandangan jadi enggak bagus. Selain jelek juga jadi bau. Enggak biasanya kayak gini," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Etty Suryaetty mengakui adanya aksi yang dilakukan sebanyak 120 orang sopir dan kenek truk pengangkut sampah lebih disebabkan kesalahan komunikasi atau informasi saja. "Kami sudah menjelaskan di lapangan tidak ada gaji ke 13, bagi pegawai honorer mungkin yang ditanyakan uang lembur dan diberikan enam bulan sekali," katanya.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Kota Depok Kusumo menambahkan yang dituntut mereka bukan gaji ke 13 tapi uang lembur yang dikumpulkan dan setahun kemudian diserahkan ke para sopir dan kernet truk sampah.
"Kami hanya minta kejelasan gaji ke 13 yang dulu setiap tahun ada. Tapi sekarang belum ada," ujar salah satu sopir truk sampah Muchtar, Selasa (22/8/2017). Dia mengungkapkan, gaji ke 13 tersebut diberikan setiap enam bulan sekali, tetapi untuk tahun ini tidak ada pemberian gaji ke 13.
Sopir lainnya, Iwansyah menambahkan, setiap sopir mendapatkan honor Rp100.000 per hari dan kenek Rp90.000 per hari. Setahun belakangan ini uang tersebut tidak dijadikan satu selama setahun, tapi dibagi menjadi enam bulan sekali diterima.
"Wajar kami menanyakan dan mencari informasi berkaitan masalah gaji ke 13. Dulu sudah ada tapi sekarang kok tidak ada lagi, kami dan kawan-kawan menanyakan itu," paparnya.
Adanya aksi mogok para sopir dan kernet truk Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok mengakibatkan sampah menumpuk di beberapa lokasi di Kota Depok. Seperti yang terlihat di Jalan Margonda Raya, banyak tumpukan sampah yang terlihat di sudut jalan protokol.
Salah satu warga Wahyuningsih (35) mengatakan, penumpukan sampah sangat mengganggu."Kalau seperti ini kan pemandangan jadi enggak bagus. Selain jelek juga jadi bau. Enggak biasanya kayak gini," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Etty Suryaetty mengakui adanya aksi yang dilakukan sebanyak 120 orang sopir dan kenek truk pengangkut sampah lebih disebabkan kesalahan komunikasi atau informasi saja. "Kami sudah menjelaskan di lapangan tidak ada gaji ke 13, bagi pegawai honorer mungkin yang ditanyakan uang lembur dan diberikan enam bulan sekali," katanya.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Kota Depok Kusumo menambahkan yang dituntut mereka bukan gaji ke 13 tapi uang lembur yang dikumpulkan dan setahun kemudian diserahkan ke para sopir dan kernet truk sampah.
(whb)