Lokasi Kantong Parkir untuk Pemotor Terkait Larangan Sepeda Motor
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah kantong parkir terkait rencana kebijakan perluasan lokasi pembatasan sepeda motor hingga Bundaran Senayan. Tak hanya itu, Pemprov juga menyiapkan tiga jaringan layanan penumpang (feeder) yang saling terhubung.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perluasan larangan sepeda motor di Jakarta hanya akan diujicobakan mulai dari Bundaran HI-Bundaran Senayan, Jakarta Selatan pada 12 September mendatang. "Tidak ada yang terpinggirkan, kami siapkan semua fasilitas pendukungnya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (21/8/2017).
Andri menjelaskan, untuk melayani pengguna sepeda motor yang terkena pembatasan, khususnya pegawai di kawasan pembatasan roda dua, pihaknya membuat tiga jaringan layanan penumpang (feeder) yang saling terhubung. Di antaranya yakni layanan feeder Bank Indonesia yang beroperasi di Tanah Abang-Kwitang; layanan feeder Bundaran HI untuk di Jalan Blora-Tanjung Karang-Kebon Kacang-Mas Mansyur-Imam Bonjol-Bundaran HI-Sudirman dan kembali ke Jalan Blora.
Terakhir, layanan feeder node Semangi yang beroperasi di Jalan Jendral Sudirman (Polda)-Senopati--SCBD-Gatot Subroto (Polda)- Simpang Susun semanggi-dan seterusnya hingga kembali ke Jalan Sudirman (Polda).
Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa kantong parkir bagi pekerja di sekitar Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Lokasinya antara lain Carefour Duta Merlin kapasitas 1.000 motor, Gedung BII sejumlah 640 motor, Wisma Nusantara sebanyak 600 motor, Grand Indonesia kapasitas 1.950 motor, IRTI Monas kapasitasnya 700 motor.
"Ada 12 kantong parkir yang disiapkan dengan kapasitas sebanyak 9.724 unit mobil dan 6.528 unit motor," ungkapnya. Terkait rambu-rambu di jalur alternatif, Andri menyatakan semuanya sudah disiapkan dan sosialisasi pun telah dimulai sejak hari ini, Senin (21/8/2017) sampai dengan 11 September 2017 mendatang. Setelah itu baru ujicoba menggunakan nota Dinas Perhubungan sebelum akhirnya dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) pada 11 Oktober 2017 mendatang.
"Kalau sudah diberlakukan ya pakai Pergub. Sehari sebelum diberlakukan harus sudah ada Pergub," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perluasan larangan sepeda motor di Jakarta hanya akan diujicobakan mulai dari Bundaran HI-Bundaran Senayan, Jakarta Selatan pada 12 September mendatang. "Tidak ada yang terpinggirkan, kami siapkan semua fasilitas pendukungnya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (21/8/2017).
Andri menjelaskan, untuk melayani pengguna sepeda motor yang terkena pembatasan, khususnya pegawai di kawasan pembatasan roda dua, pihaknya membuat tiga jaringan layanan penumpang (feeder) yang saling terhubung. Di antaranya yakni layanan feeder Bank Indonesia yang beroperasi di Tanah Abang-Kwitang; layanan feeder Bundaran HI untuk di Jalan Blora-Tanjung Karang-Kebon Kacang-Mas Mansyur-Imam Bonjol-Bundaran HI-Sudirman dan kembali ke Jalan Blora.
Terakhir, layanan feeder node Semangi yang beroperasi di Jalan Jendral Sudirman (Polda)-Senopati--SCBD-Gatot Subroto (Polda)- Simpang Susun semanggi-dan seterusnya hingga kembali ke Jalan Sudirman (Polda).
Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa kantong parkir bagi pekerja di sekitar Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Lokasinya antara lain Carefour Duta Merlin kapasitas 1.000 motor, Gedung BII sejumlah 640 motor, Wisma Nusantara sebanyak 600 motor, Grand Indonesia kapasitas 1.950 motor, IRTI Monas kapasitasnya 700 motor.
"Ada 12 kantong parkir yang disiapkan dengan kapasitas sebanyak 9.724 unit mobil dan 6.528 unit motor," ungkapnya. Terkait rambu-rambu di jalur alternatif, Andri menyatakan semuanya sudah disiapkan dan sosialisasi pun telah dimulai sejak hari ini, Senin (21/8/2017) sampai dengan 11 September 2017 mendatang. Setelah itu baru ujicoba menggunakan nota Dinas Perhubungan sebelum akhirnya dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) pada 11 Oktober 2017 mendatang.
"Kalau sudah diberlakukan ya pakai Pergub. Sehari sebelum diberlakukan harus sudah ada Pergub," ucapnya.
(whb)