DKI Luncurkan Lagu SETIA untuk Tingkatkan Pelayanan

Sabtu, 19 Agustus 2017 - 07:21 WIB
DKI Luncurkan Lagu SETIA...
DKI Luncurkan Lagu SETIA untuk Tingkatkan Pelayanan
A A A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta terus berupaya menjadi pelayan warga Jakarta. Salah satu inovasi tersebut yakni launching lagu SETIA untuk mengubah mindset warga dalam pelayanan.

Kepala DPMPTSP Edi Junaedy mengatakan, pada semester satu 2017, PTSP terus mendapatkan penigkatan layanan hingga 54% atau sekitar 2,8 juta layanan perizinan dan non-perizinan dibanding periode sama pada tahun lalu.

Hal tersebut juga berpengaruh terhadap menurunnya jumlah pengaduan, yakni sekitar 89,2% dari pengaduan periode sama tahun lalu sekitar 130 pengaduan menjadi 14 pengaduan pada semester satu 2017. "Peningkatan tersebut bukanlah hal yang mudah. Saat ini masih ada bagian yang masih belum tahu tentang PTSP. Untuk itu pihaknya akan terus mensosialisasikan inovasi, pencapaian dan sebagainya agar stigma warga tentang calo pelayanan hilang," kata Edy Junaedi di Kantor PTSP, Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 18 Agustus 2017 kemarin.

Edy menjelaskan, untuk menjadi pelayan yang mampu memberikan solusi itu membutuhkan lima nilai yang disingkat SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi, Andal). Menurutnya, dengan lima nilai tersebut, mindset warga tentang pelayanan yang sulit dan banyak calo dapat menghilang sendirinya.

Untuk itu, kata Edy, pihaknya meluncurkan lagu berjudul SETIA yang diciptkan oleh komposer Theresia Ebenna Ezeria Pardede atau lebih dikenal denan Tere. Mulai hari ini, lagu yang berisi tentang pelayanan perizinan dan non-perizinan di DKI Jakarta itu akan diputar di sejumlah radio selama bulan kemerdekaan ini. Termasuk melalui akun @layananjakarta.

"Musik itu universal. Bukan hanya sebagai penyampaian sebuah pesan, tapi mampu menebus berbagai sudut dimensi, meleburkan semua sekat penghalang psikologis," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PDI perjuangan, William Yani meminta agar PTSP yang kini menjadi DPMPTSP tidak hanya mensosialisasikan inovasi, pencapaian dan sebagainya dalam mengejar peningkatan layanan izin ataupun non izin. Sebab, kata Willi, banyak Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) khususnya yang berkisar di bawah Rp50 Juta belum mendapatkan izin lantaran tidak masuk dalam klasifikasi izin layanan usaha.

Hal itu, justru membuat pelaku UMKM sulit menembangkan sayapnya.
"Harusnya semua pelaku UMKM dipermudah dan diberikan izin untuk dapat meningkatkan level usaha," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7920 seconds (0.1#10.140)