Todongkan Pistol ke Polisi, Kaki Maling Motor Ditembak

Rabu, 16 Agustus 2017 - 23:47 WIB
Todongkan Pistol ke...
Todongkan Pistol ke Polisi, Kaki Maling Motor Ditembak
A A A
BEKASI - Seorang bandit jalan terpaksa dilumpuhkan dengan timah putih lantaran melakukan perlawanan saat akan diringkus di Perumahan Diva Pedurenan, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pelaku MS (25) saat itu akan menjual sepeda motor curiannya.

"Ketika akan ditangkap pelaku mengeluarkan dan menodongkan senjata api ke arah petugas. Terpaksa pelaku kita tembak betis kirinya," ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko pada wartawan, Rabu (16/8/2017).

Wijonarko menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bila MS hendak menjual sepeda motor Honda CBR 250 cc hasil curian di Bantar Gebang. Petugas pun bergerak cepat dengan melakukan pengecekan informasi masyarakat tersebut.

Saat melakukan observasi di sekitar wilayah tersebut, petugas mencurigai gelagat tiga pemuda yang sedang berhenti di pinggir kali menggunakan sepeda motor. Ketika didekati, kedua orang itu malah bergegas melarikan diri.

Sementara satu pelaku lagi, MS tak sempat mengelak karena dipepet petugas lebih dulu. ”Dua pelaku kabur sambil membuang tas kecil berisi pistol ke aliran kali. Meski telah terpojok, MS mengambil sepucuk pistol rakitan yang disembunyikan di balik baju dan menodongkannya ke arah pelaku," ujarnya.

Karena sangat membahayakan, petugas melumpuhkan MS seketika dengan tembakan ke betis kirinya.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriyadi menambahkan, MS hendak menjual sepeda motor Honda CBR 250 cc yang dicuri dari rumah warga. Kasus pencurian itu, terjadi di Jalan Raya Serma Marzuki, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kepada penyidik, MS mengaku sebagai pemetik barang curian sekaligus joki balap sepeda motor."Dalam sehari, komplotan ini mampu mencuri sebanyak tiga motor dan dijual dengan harga sangat bervariasi," ujarnya.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu set alat untuk merusak rumah kunci motor korban, dua unit motor Honda Beat dan satu unit Honda CBR 250 cc. Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)