Ingin Maju, Calon Perseorangan Wajib Kantongi Minimal 73.315 Dukungan

Kamis, 17 Agustus 2017 - 06:02 WIB
Ingin Maju, Calon Perseorangan...
Ingin Maju, Calon Perseorangan Wajib Kantongi Minimal 73.315 Dukungan
A A A
TANGERANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang baru akan berlangsung pada 2018 mendatang. Meski begitu, sejumlah calon perseorangan sudah mulai mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk berkonsultasi mengenai aturan dan syarat pencalonan.

"Ya, betul sudah ada yang datang ke kantor kami untuk berkonsultasi mengenai syarat pencalonan melalui jalur perseorangan," ujar Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul, Rabu (16/8/2017).

Kepada calon perseorangan yang datang pihaknya telah menjelaskan berbagai aturan Pilkada Kota Tangerang, di antaranya tentang syarat dukungan minimal serta dokumen dukungan yang dibutuhkan.

Bahrul menjelaskkan, sesuai Peraturan KPU yang mengacu pada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Banten tahun 2017 sebanyak 1.127.914 jiwa, maka jumlah dukungan yang mesti dimiliki oleh calon perseorangan minimal 6,5% dari DPT atau 73.315 dukungan.

Sedangkan mengenai dokumen yang wajib dilampirkan yakni berupa surat pernyataan dukungan, foto kopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang. "Surat pernyataan dukungan dapat disusun secara perorangan atau kolektif per kelurahan," jelasnya.

Sesuai jadwal, KPU Kota Tangerang akan mengumumkan syarat minimal dukungan calon perseorangan pada 9-22 November 2017. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan syarat dukungan pada 25-29 November 2017.

“KPU Kota Tangerang saat ini tengah menyusun pedoman teknis pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 3/2017,” pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)