Kesal Diejek, Pemakai Sabu Bacok Bocah 12 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Seorang bocah berusia 12 tahun bernama Rivaldi dianiaya oleh Muhammad Rizal (33) yang tengah di bawah pengaruh narkoba. Akibat penganiayaan ini Rivaldi menderita luka sabetan senjata tajam di punggung kanan dan telinganya.
Selain melukai bocah itu, Rizal juga menyerang Wawan Kurniawan (21) yang kala itu berupaya menghalangi pelaku melukai Rivaldi. Aksi penganiayaan yang dilakukan Rizal ini terjadi di Jalan Laksa I Raya RT 14/02, Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat, pada Senin, 14 Agustus 2017.
"Rivaldi dianiaya karena memergoki pelaku tengah asyik mengonsumsi sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius, Selasa (15/8/2017). Selain memergoki memakai sabu, Rivaldi juga meledeki pemadat itu dengan mengatakan bahwa Rizal bermuka kusut.
Sontak dua hal itu membuat Rizal berang, dengan menggunakan golok yang tersimpan di halaman rumahnya, pelaku kemudian mengejar Rivaldi sejauh setengah kilometer. Di ujung jalan, ada Wawan bersama dua temannya berupaya mencegah aksi pelaku.
Karena masih dalam pengaruh narkoba, Rizal pun semakin beringas dan menganiaya Wawan serta Rivaldi. Antonius menuturkan, Rizal dibekuk setelah petugas kepolisian mendapat laporan dari Wawan.
Tanpa perlawanan, Rizal pun diringkus di rumahnya. Saat ini Rivaldi yang menderita sabetan senjata tajam seudah mendapatkan perawatan medis. Akibat perbuatannya, Rizal terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Selain melukai bocah itu, Rizal juga menyerang Wawan Kurniawan (21) yang kala itu berupaya menghalangi pelaku melukai Rivaldi. Aksi penganiayaan yang dilakukan Rizal ini terjadi di Jalan Laksa I Raya RT 14/02, Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat, pada Senin, 14 Agustus 2017.
"Rivaldi dianiaya karena memergoki pelaku tengah asyik mengonsumsi sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius, Selasa (15/8/2017). Selain memergoki memakai sabu, Rivaldi juga meledeki pemadat itu dengan mengatakan bahwa Rizal bermuka kusut.
Sontak dua hal itu membuat Rizal berang, dengan menggunakan golok yang tersimpan di halaman rumahnya, pelaku kemudian mengejar Rivaldi sejauh setengah kilometer. Di ujung jalan, ada Wawan bersama dua temannya berupaya mencegah aksi pelaku.
Karena masih dalam pengaruh narkoba, Rizal pun semakin beringas dan menganiaya Wawan serta Rivaldi. Antonius menuturkan, Rizal dibekuk setelah petugas kepolisian mendapat laporan dari Wawan.
Tanpa perlawanan, Rizal pun diringkus di rumahnya. Saat ini Rivaldi yang menderita sabetan senjata tajam seudah mendapatkan perawatan medis. Akibat perbuatannya, Rizal terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)