Curi motor Tiga Kali, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Selasa, 15 Agustus 2017 - 15:35 WIB
Curi motor Tiga Kali,...
Curi motor Tiga Kali, Dua Pemuda Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Dua pemuda yang kerap mencuri sepeda motor di wilayah Bekasi dibekuk petugas Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku S (19) dan R (22) petugas menyita sebilah celurit dan dua motor yang diduga hasil curian.

Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana mengatakan, kedua pelaku dibekuk di Tambun Selatan dan Setu. Menurutnya, kompolotan ini sudah lama diincar pihak kepolisian, dan setiap beraksi selalu berhasil meloloskan diri.

Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat S menepikan sepeda motor Honda Beat B 6828 EBC di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Pekopen, Desa Tambun, Tambun Selatan.

Petugas kemudian menghampiri yang bersangkutan untuk mengecek kelengkapan dokumen sepeda motor tersebut. Namun S tidak mampu menunjukkannya. Bahkan, tersangka S memberikan keterangan berbelit.

”Saat didesak, akhirnya dia mengaku bahwa sepeda motor itu hasil curian bersama temannya berinisial R,” kata Bobby kepada wartawan Selasa (15/8/2017). Mendapatkan informasi dari S, lanjut dia, petugas menangkap R tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Lubang Buaya RT 02/08, Setu, Kabupaten Bekasi.

Dari R, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa sebilah celurit dan sepeda motor Honda Beat B 3272 FYQ yang diduga hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu H Napitupulu menambahkan, kedua tersangka sudah tiga kali mencuri sepeda motor milik warga. Seluruhnya dilakukan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.”Selain mencuri, mereka juga tidak segan berbuat sadis bila korbanya melawan,” ujarnya.

Dalam aksinya, kedua tersangka berbagi tugas, yakni, R berperan sebagai pemetik dan S mengawasi situasi. Saat sepeda motor telah dikuasai, mereka bergegas melarikan diri dengan mengendarai motor korban.

Napitupulu menuturkan, kedua pelaku telah diserahkan ke Polsek Cikarang Barat karena lokasi pencurian para pelaku di sana."Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)