Rio Reifan Resmi Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sabu

Senin, 14 Agustus 2017 - 16:52 WIB
Rio Reifan Resmi Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sabu
Rio Reifan Resmi Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sabu
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi resmi menetapkan pesinetron Rio Reifan (32), sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ujang Rohanda, mengatakan, status tersangka yang disandang Rio diperkuat dengan hasil tes urine. ”Hasil urine positif mengandung methapitamine atau narkoba golongan 1, lalu kami tetapkan sebagi tersangka pengguna narkoba,” ujar Kompol Ujang di Mapolres Metro Bekasi, Senin (14/8/2015).

Ujang mengatakan sampai saat ini petugas masih menginterogasi tersangka. Penyidikan dilakukan lebih dalam guna mengetahui pemasok barang haram dan sepak terjang tersangka dalam menggunakan sabu meskipun dulu pernah kena dengan kasus yang sama.

Soal apakah tersangka Rio bakal direhabilitasi atau tidak, Ujang juga enggan berkomentar. Menurut dia, hal itu masih terlalu jauh karena penyidik baru menangani kasus tersebut. Saat ini Rio masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Bekasi. ”Kami masih periksa dulu yang bersangkutan untuk pendalaman,” katanya.

Akibat perbuatannya, kata Ujang, tersangka Rio akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Baca:Bawa Sabu, Begini Kronologi Penangkapan Artis Rio Reifan)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5955 seconds (0.1#10.140)