Bawa Sabu, Begini Kronologi Penangkapan Artis Rio Reifan

Senin, 14 Agustus 2017 - 14:29 WIB
Bawa Sabu, Begini Kronologi...
Bawa Sabu, Begini Kronologi Penangkapan Artis Rio Reifan
A A A
BEKASI - Pemain sinetron, Rio Reifan, dicokok Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Dari tangan Rio polisi menyita bang bukti berupa satu klip plastik diduga sabu-sabu dan alat hisap berupa bong serta cangklong.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Widjonarko, mengatakan, penangkapan Rio bermula saat petugas PJR Induk Jaya 3 Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Aiptu Razak, Aipda Suyono, dan Brigadir Hamzah Wadi, sedang patroli rutin di Jalan Raya Caman, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu petugas mencurigai keberadaan satu unit mobil sedan Toyota Vios dengan Nomor Polisi B-54-KTI yang sedang berhenti di bahu jalan sebelah kiri. Petugas lalu menanyakan surat-surat kendaraan, namun pengemudinya atas nama Rio Reifan tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang diminta.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet dan bong (alat hisap sabu). Setelah menemukan alat hisap tersebut, petugas PJR langsung menghubungi petugas piket dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. (Baca:Bawa Sabu, Artis Rio Reifan Kembali Dicokok Polisi)

Ipda M Situmorang dan tim selanjutnya datang ke lokasi dan membawa Rio Reifan berikut mobilnya ke pos polisi BKPM Giyant. Di sana dilakukan penggeledahan mobil dan dari tas milik Rio Reifan didapat satu bungkus klip bening sabu-sabu yang disimpan di sarung kaca mata.

Selanjutnya Rio dibawa ke Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan. "Alat bukti yang disita berupa cangklong, pipet dan bong (alat hisap shabu), dan satu bungkus klip bening sabu-sabu," ujar AKBP Widjonarko kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Senin (14/8/2017).

Berdasarkan hasil interogasi, Rio mengakui barang bukti narkoba yang disita itu miliknya. Polisi akan menjerat Rio Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)